Skandal Pajak Mega Proyek: PT ELAP/KKST Diduga Tahan BPHTB Puluhan Miliar, Beroperasi Belasan Tahun Tanpa HGU

EMPAT LAWANG – Dua perusahaan perkebunan kelapa sawit raksasa, PT Empat Lawang Agro Pratama (ELAP) dan PT Karya Kencana Sentosa Tiga (KKST), tengah menjadi sorotan tajam di Kabupaten Empat Lawang. Kedua perusahaan ini diduga belum menunaikan kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, meskipun telah beroperasi belasan tahun lamanya.

​BPHTB sendiri merupakan pajak yang wajib dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. ​Tunggakan Pajak Mencapai Rp42 Miliar Lebih

​Jumlah tunggakan BPHTB dari kedua perusahaan ini sangat fantastis, mencapai puluhan miliar rupiah, yang seharusnya menjadi hak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Empat Lawang.

​PT ELAP menunggak BPHTB sebesar Rp28.214.042.786.

​PT KKST menunggak BPHTB sebesar Rp13.812.908.405.

​Total tunggakan kedua perusahaan ini mencapai lebih dari Rp42 miliar. Tunggakan pajak sebesar ini sangat merugikan Pemkab Empat Lawang, yang semestinya dapat menggunakan dana tersebut untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik.

Dugaan Beroperasi Ilegal dan Dibekingi Jenderal

​Masalah PT ELAP/KKST tidak hanya berhenti pada tunggakan pajak. Kedua perusahaan ini juga diduga beroperasi selama belasan tahun tanpa mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) yang sah. Ketiadaan HGU menunjukkan bahwa status penguasaan lahan mereka bermasalah secara hukum.

​Isu yang santer beredar di masyarakat menyebutkan bahwa kedua perusahaan perkebunan sawit ini diduga dilindungi oleh ‘Jenderal-Jenderal’ tertentu, yang membuat mereka terkesan kebal hukum dan sulit disentuh oleh aparat daerah maupun pusat.

​Ironisnya, di tengah keuntungan besar yang mereka raup dari hasil perkebunan, kedua perusahaan ini dinilai tidak berkontribusi nyata terhadap pemerintah dan masyarakat Empat Lawang.

​Masyarakat dan aktivis mendesak agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera bertindak tegas. Tunggakan pajak sebesar Rp42 miliar harus segera dilunasi. Selain itu, status HGU dan dugaan backing oleh oknum kuat harus diusut tuntas.

​Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum dan komitmen Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dalam memastikan setiap investor beroperasi secara legal, membayar kewajiban pajak, dan memberikan kontribusi nyata bagi Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *