Jakarta — Dalam agenda reforma agraria nasional, Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menghadapi tantangan krusial: bagaimana menyeimbangkan kepentingan pembangunan nasional dengan hak masyarakat adat atas tanah. Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, SH., MH., yang akrab disapa Bang Sunan, menekankan bahwa keberhasilan program agraria Prabowo sangat tergantung pada kepastian hukum tenurial dan pengakuan hak kolektif masyarakat adat.
Menurut Bang Sunan, masyarakat adat memiliki hak historis atas tanah mereka yang diakui oleh konstitusi, tetapi sering tumpang tindih dengan klaim pemerintah, perusahaan, dan investor. Tanpa perlindungan hukum yang tegas, program agraria nasional berisiko mengabaikan keadilan sosial.
Keadilan Tenurial: Fondasi Reforma Agraria
Bang Sunan menjelaskan bahwa keadilan tenurial berarti memberikan pengakuan legal, kepastian akses, dan hak pengelolaan tanah bagi masyarakat adat. Dalam konteks kebijakan Prabowo, hal ini melibatkan:
Inventarisasi dan Sertifikasi Tanah Adat
Pemetaan lahan masyarakat adat yang akurat untuk mengurangi konflik dan memastikan hak mereka diakui negara.
Partisipasi Aktif dalam Pengambilan Keputusan
Masyarakat adat harus terlibat dalam perencanaan penggunaan lahan, termasuk dalam proyek food estate, reboisasi, dan pertanian skala besar.
Perlindungan terhadap Alienasi Tanah
Menjaga tanah adat dari pengambilalihan sepihak oleh perusahaan atau kepentingan politik.
“Reforma agraria tidak lengkap jika hak masyarakat adat diabaikan. Tanah adat adalah bagian dari identitas, budaya, dan mata pencaharian mereka,” ujar Bang Sunan.
Kebijakan Prabowo: Peluang dan Tantangan
Bang Sunan menilai bahwa program agraria Prabowo membuka beberapa peluang bagi masyarakat adat:
Bank Tanah dan Redistribusi Lahan: Memberikan akses tanah untuk komunitas yang lahan mereka tergusur atau hilang akibat konversi.
Modernisasi Pertanian: Teknologi pertanian dapat meningkatkan produktivitas lahan adat tanpa merusak ekosistem.
Food Estate Berbasis Desa: Potensi penguatan ekonomi lokal jika masyarakat adat dilibatkan secara adil.
Namun, ia juga mengingatkan sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi:
Konflik dengan HGU atau Kawasan Hutan: Banyak tanah adat berada di area yang diklaim negara atau perusahaan.
Kurangnya Kepastian Hukum Tenurial: Tanpa sertifikasi resmi, tanah adat tetap rawan sengketa.
Risiko Eksploitasi Ekonomi: Program pertanian besar bisa merugikan masyarakat adat jika mereka tidak mendapat manfaat ekonomi langsung.
Rekomendasi Bang Sunan untuk Kebijakan Agraria yang Adil
Bang Sunan menekankan beberapa langkah strategis agar kebijakan agraria Prabowo benar-benar menjawab tuntutan masyarakat adat:
Digitalisasi Pemetaan Lahan Adat untuk transparansi dan akses publik.
Penguatan Regulasi Perlindungan Masyarakat Adat agar kepemilikan tanah diakui secara hukum nasional.
Kolaborasi Pemerintah dan Komunitas Adat dalam proyek food estate, restorasi lahan, dan pertanian modern.
Mekanisme Penyelesaian Konflik Tenurial berbasis mediasi, hukum adat, dan keadilan restoratif.
“Masyarakat adat bukan hambatan pembangunan, melainkan mitra strategis. Reforma agraria yang adil harus mengembalikan tanah kepada mereka sekaligus mengintegrasikannya ke proyek nasional secara berkelanjutan,” tegas Bang Sunan.
Bang Sunan menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan agraria Prabowo dalam jangka panjang akan diukur dari kemampuan pemerintah mengakui dan melindungi hak masyarakat adat, sekaligus memastikan mereka dapat memanfaatkan tanah mereka secara produktif.
“Tanah adat adalah hak konstitusional yang tidak bisa ditawar. Keadilan tenurial adalah cermin sejati dari reforma agraria Indonesia,” pungkasnya.






