Empat Lawang, Jumat 25 September 2026 – Dalam upaya mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Polsek Muara Pinang Polres Empat Lawang melaksanakan patroli kamtibmas sekaligus sambang dialogis melalui Program Kapolres Empat Lawang “Makmano Karhutla” (Masuk Rumah ke Rumah Menolak Kebakaran Hutan dan Lahan), Jumat (25/9/2026) malam.
Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 20.45 WIB hingga 21.30 WIB tersebut menyasar wilayah Desa Sapa Panjang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.
Patroli dipimpin oleh Kaspk Polsek Muara Pinang Aipda Yansyah, bersama Bhabinkamtibmas Bripda Bayu AS dan Briptu Ebdirahman.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Muara Pinang melaksanakan sambang dialogis dengan masyarakat sekaligus menyampaikan sosialisasi dan imbauan terkait pencegahan Karhutla. Petugas juga membagikan pamflet yang berisi larangan membakar hutan dan lahan serta sanksi hukum bagi masyarakat yang dengan sengaja melakukan pembakaran.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Program Makmano Karhutla terus mendorong jajaran Polsek untuk mengedepankan langkah preventif dan pendekatan langsung kepada masyarakat sebagai upaya bersama mencegah terjadinya Karhutla.
Sementara itu, Kapolsek Muara Pinang AKP Dwi Sapriadi, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan sambang dan patroli akan terus dilakukan sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya dalam memberikan edukasi serta mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman Karhutla.
“Melalui sambang dialogis ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya Karhutla,” ujar Kapolsek Muara Pinang.
Kegiatan patroli dan sambang dialogis Makmano Karhutla berjalan dengan aman, lancar dan kondusif. Polsek Muara Pinang juga mengajak seluruh masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan.
Polres Empat Lawang – Presisi, Humanis dan Hadir untuk Masyarakat.








