Publikasinusantata.com |Bengkulu. Mengamati kembali fakta kejadian perkara penangkapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) terhadap dua orang oknum wartawan dari salah satu perusahaan pers media online yang bertugas di wilayah kabupaten Bengkulu Utara, pada Rabu 18 Januari 2023.
Rempat kejadian perkara di alun – alun Rajo paduko kota Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara.
Ketua DPD Serikat Pers Republik Indonesia ( SPRI ) Provinsi Bengkulu Aprin Askan Yanto SE.MS.i angkat bicara, meminta proses hukum di wilayah hukum Polda Bengkulu untuk benar- benar profesional dan Kredibel dalam mengungkap peristiwa OTT yang terjadi dan menimpa rekan wartawan di Bengkulu Utara.
“Ini sudah jelas-jelas boleh dikatakan memaksakan pidana terhadap wartawan tersebut. pasalnya berdasarkan bukti pengakuan percakapan yang ada, sangat kuat dugaan oknum kades dapat dijerat dengan pasal kitab undang-undang hukum pidana,” paparnya.
Adapun bukti autentik yang dimiliki beberapa rekan seprofesi, oknum wartawan yang menjadi korban tersangka OTT, berupa rekaman suara dan video yang beredar dan pengakuan langsung oknum kades yang mengatakan bahwa, wartawan ER dan WW telah meresahkan dirinya. karena geram dan kesal terus menerus akan memberitakan permasalahan desa dan dirinya, sehingga dengan sengaja membuat skenario pertemuan dengan memberi sejumlah uang agar oknum wartawan tersebut di OTT ,” Lanjutnya.
Menanggapi sekaligus mengkaji dari bukti tersebut, sangat menguatkan bahwa kejadian perkara OTT terhadap oknum wartawan yang saat ini masih dalam pemeriksaan di Polda Bengkulu, jelas ini diduga disebabkan ulah niat berencana untuk merusak nama baik profesi wartawan/jurnalis yang bekerja sebagai pelaku kontrol sosial dengan mengola, membuat/menerbitkan pemberitaan.
“ Sesama profesi wartawan/jurnalis yang merasa senasib dan sepenanggungan bahwa apa yang dilakukan oleh oknum kades tersebut bisa dikatagorikan delik laporan dugaan perbuatan tidak menyenangkan, sehingga merusak nama baik profesi wartawan/jurnalis yang bukan merusak harga diri perorangan. namun merusak nama baik profesi dimata masyarakat umum, kalau oknum kades merasa tidak melanggar dalam regulasi dan aturan kenapa harus takut, silahkan gunakan hak jawab saja, atau mengklarifikasi, ” Ucap Aprin.
Di tambahkan Aprin, ironisnya dalam pengakuan oknum kades gelar kejadian saat dilakukan OTT oleh aparat penegak hukum (APH) sangat jelas ada pelaku penerima dan pemberi. sudah diatur dalam ketentuan pasal 5 Jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( UU Tipikor), pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana. Namun uniknya hingga berita ini diterbitkan dan berdasarkan informasi yang diterima awak media, yang diamankan pihak kepolisian hanya terduga pelaku penerima saja. sementara untuk terduga pelaku pemberi dan terduga pelaku pembuat skenario dalam hal ini masih dimintai keterangan.
“Padahal jelas dalam perkara kejadian OTT ini bukan hanya disebabkan ulah nakal oknum wartawan malah sebaliknya ulah nakal kejahatan yang di skenario kan oleh oknum kades yang melaporkan yang seakan dirinyalah adalh yang paling benar, ” pungkasnya.
Sementara itu, penasehat hukum media online Netralitasnews.com Bayu Purnomo Saputra,.,S.H.,C.Me.,
CNET.,CPS.,C.Ext.,C.FLS.,C.FTax.,CTA.,CTT.,CT menengaskan, Oknum kades juga dapat dijerat dengan tindak pidana Korupsi.
” iyaa oknum kepala desa dapat dijerat dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pasalnya pelaku pemberi maupun penerima Gratifikasi dapat diancam dengan hukuman pidana,” Tukasnya.
Sementara terpisah, Ketua Umum DPP Lembaga Informasi Independen mengungkapkan, siapapun oknum yang telah melakukan perbuatan melawan hukum harus di proses secara hukum. karena oknum kepala desa terkhusus di Wilayah Daerah Provinsi Bengkulu di setiap awal tahun pasti melakukan OTT terhadap wartawan, baik itu di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu Tengah, dan Bengkulu utara ini, ” bebernya.
Lantas ada apa mereka oknum dengan secara sengaja meng OTT kan adalah Wartawan, sedangkan awak media merupakan bagian dari penengakan hukum, trus kenapa selama ini yang di proses hanya oknum wartawan saja, ” tanyanya.
Padahal sudah jelas-jelas imbuhnya, bahwa gratifikasi adalah perbuatan yang melanggar hukum.
kami dari DPP meminta agar para penegak hukum di Daerah Bengkulu untuk dapat lebih profesional di dalam menegakkan hukum yang seadil – adilnya, jangan hanya oknum wartawan saja yang di proses secara hukum, “pintanya.
“Arianto•