Agar Tetap Tinggal di Rumahnya, Nenek Sani Berharap PKnya dikabulkan

 

 

Publikasinusantara.com |Pati – Nasib Nenek Sani memang diujung tanduk. Bagaimana tidak, tanah dan rumahnya terancam dieksekusi PN Pati. Hal ini tak lain karena putusan PN Pati No 42/Pdt.G/2017/PN.Pti, dimana dalam putusan ini gugatan tetangganya yaitu Srigati, Hariyati, Haryanto dan Haryatun dikabulkan pengadilan negeri Pati. Dalam putusan pengadilan itu, tanah beserta rumah milik Sani masuk menjadi bagian dari SHM No 320 atas nama Kahar yang tak lain adalah orang tua Hariyati, Haryanto dan Haryatun.
Kini Nenek Sani, warga desa Ngemplak Lor, Rt 004, Rw 002, Kecamatan margoyoso, Kabupaten Pati ini tak menyerah. Kini ia sudah menguasakan kepada Advokat di Semarang, yaitu Law Office Karman Sastro & Partner. Sani menuturkan, “waktu sidang saya tak mampu sewa pengacara, makanya bingung dan sekedar datang di PN Pati”. Sedangkan Mereka pakai jasa pengacara, ucapnya.
Sukarman,S.H.,M.H ketua Tim Hukum Sani menuturkan, Jumat lalu kita sudah ke rumah Nenek Sani. Kita minta copy Akta Jual Beli (AJB) dan bukti bayar pajaknya yang telah dimiliki Nenek Sani. Diketahui tanah yang sekarang ditempati oleh Nenek Sani dibeli dari Suwardi. Kita juga sudah menelusuri PPAT yang membuatkan AJB, telah membenarkan pembuatan AJB, saksi saksi juga masih hidup. Minggu ini kita akan datangi BPN Kabupaten Pati, baru setelah itu kita akan ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Secepatnya.
Karman menyayangkan majelis hakim yang memeriksa perkara ini. Nenek Sani tidak ada advokat yang mendampingi, kenapa tidak direkomendasikan ke Posko Bantuan Hukum di Pengadilan. PN Pati kan ada, apalagi sudah banyak LBH yang sudah terakreditasi Menkumham dan dapat memberikan bantuan hukum. Mungkin putusan akan berbeda jika Nenek Sani dulu didampingi Advokat dan Mengajukan Saksi serta Alat bukti tertulis, ujarnya.

(MK/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *