BAKORNAS | Bekasi– Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS) menyampaikan laporan terkait penggunaan Dana BOS (Dana Bantuan Operasional Sekolah) di Sekolah SMP Negeri 1 Tambun Selatan ke Polda Metro Jaya .
Berkas laporan tersebut telah diterima oleh pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 dengan surat laporan Nomor: 173/BKS/DPC/LSM BAKORNAS/LI/VIII/24 dilengkapi dengan lampiran data pendukung.
Saut.S selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang Badan Anti Korupsi Nasional mengatakan bahwa BAKORNAS telah beberapa kali melayangkan surat Permohonan Klarifikasi dan Penjelasan Penggunaan Dana BOS terhadap SMP Negeri 1 Tambun . Dikatakannya pada awak media, (09/10/24).
Surat kepada SMP Negeri 1 Tambun yang pertama yaitu, Surat Nomor : 071/BKS/DPC/LSM BAKORNAS/VIII/24 tanggal 05 Agustus 2024 dan surat yang kedua yaitu Surat Nomor : 072/BKS/DPC/LSM BAKORNAS/VIII/24 tanggal 12 Agustus 2024. Hingga pada pada tanggal 22 Agustus 2024 BAKORNAS telah melayangkan surat Pernyataan Sikap Keberatan kepada SMP Negeri 1 Tambun Selatan dan pada tanggal 22 Agustus 2024 dimana surat tersebut merupakan langkah hukum lebih lanjut terkait kelengkapan administrasi untuk tindak lanjut berikutnya.
Saut.S Ketua DPC Badan Anti Korupsi Nasional mengatakan bahwa sampai hari ini (09/10/24), Bakornas belum menerima surat balasan dari Kepala Sekolah SMP 1 Tambun Selatan
Menindaklanjuti hal tersebut katanya, BAKORNAS telah menyampaikan laporan pada Kepolisian Daerah Metro Jaya , (09/10/24). dimana BAKORNAS menyoroti beberapa indikator terkait anggararan penggunaan Dana Bos sejak tahun 2022&2023 di SMPN 1 Tambun Selatan. Beberapa hal yang menjadi sorotan BAKORNAS yaitu penggunaan Dana BOS untuk pengembangan perpustakaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah.
Katanya, “Hal itu telah kami lampirkan dan kami jabarkan dalam laporan kami.”
Ia menyampaikan anggaran Dana Bos untuk beberapa hal yang menjadi sorotan BAKORNAS tersebut dinilai cukup fantastis dan patut diduga tidak sesuai realnya. BAKORNAS berpendapat diduga kuat terindikasi Mark Up Anggaran.
Saut.S menegaskan seharusnya penggunaan Dana BOS harus menerapkan prinsip akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan dan logika aktual harga satuan belanja barang dan jasa. Serta prinsip transparansi dimana penggunaan Dana BOS dikelola secara transparan dan terbuka untuk umum.
Ketua DPC BAKORNAS menuturkan beberapa hal yang disorot oleh BAKORNAS kiranya menjadi perhatian serius para aparat penegak hukum, sebagai wujud komitmen terhadap pemberantasan korupsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia khusunya di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Saut.S mengingatkan, bahwa hasil audit lembaga pemeriksa keuangan tidak menjamin bahwa kinerja dan laporan keuangan yang diaudit itu bebas dari rekayasa dan praktik korupsi.
Ia mengatakan, sebagaimana diketahui oleh publik bahwa banyak kasus korupsi yang terungkap meski laporan keuangannya sudah di audit oleh lembaga pemeriksa keuangan. Bahkan tak sedikit Oknum auditornya bermain dengan para pengguna anggaran.
Ketua DPC BAKORNAS yang kerap disapa dengan Bang Saut menyampaikan, kami berharap laporan kami segera ditindaklanjuti oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan jujur, Transparan, proporsionalitas, profesionalisme, akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas. Sebagaimana yang diharapakan publik dan masyarakat luas.
“Kami masih berkeyakinan bahwa Kepolisian Daerah Metro Jaya adalah lembaga penegak hukum yang masih dapat diepercaya masyarakat sebagai tempat masyarakat mencari keadilan dan lembaga yang mampu menegakkan hukum sbagaimana fungsi dan tupoksinya,” pungkasnya.
Kami bersama masyarakat luas menanti tindak lanjut dan hasil pemeriksaan dari Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait penggunaan Dana BOS di SMPN 1 Tambun Selatan.
BAKORNAS akan terus memperjuangkan dan menyuarakan aspirasi dan gerakan dalam rangka turut membantu pemerintah menegakkan supremasi hukum, khususnya pencegahan dan memberantas KKN di Wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, tutupnya.