BAKORNAS Menyeroti Penggunaan Anggaran Dana Bos di SDN Karang Asih 6, Cikarang Utara, Bekasi

 

 

BAKORNAS | Bekasi – Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional telah beberapa kali melayangkan surat Permohonan Klarifikasi dan Penjelasan Penggunaan Dana BOS untuk Pengembangan Perpustakaan Tahun 2022-2023-2024 sebesar Rp.655.703.400. Surat yang pertama yaitu, Surat Nomor : 029/BKS/DPC/LSM-BAKORNAS/XI/2024 tanggal 11 November 2024 dan surat yang kedua yaitu Surat Nomor : 039/BKS/DPC/LSM-BAKORNAS/IX/24 tanggal 20 November 2024.

Ketua BAKORNAS DPC Kabupaten Bekasi mengatakan bahwa sampai hari ini tanggal 3 Desember 2024, Bakornas belum menerima surat balasan dari Kepala SDN Karang Asih 6 .Ia menyebut bahwa BAKORNAS telah beberapa kali berkunjung ke sekolah SDN karang asih 6 tidak pernah bisa ketemu Kepala Sekolah . Padahal BAKORNAS sudah beruapaya membuka komunikasi yang baik, namun Kepala sekolah SDN Karang Asih 6 tidak bisa ditemui.

Saut.S menyebut sikap Kepala sekolah SDN Karang Asih 6 sangat tak layak sebagai leader instansi pendidikan yang harusnya menjadi contoh dan teladan bagi para peserta didik. “Kok lebih susah ketemu kepsek ya daripada bertemu para pejabat pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi dan kabupaten?’ Sahut Saut.S pada insan pers, (3/12/24).

Ia menyampaikan Bahwa pada 2 Desember 2024 BAKORNAS telah melayangkan surat Pernyataan Sikap Keberatan dimana surat tersebut merupakan langkah hukum lebih lanjut terkait kelengkapan administrasi untuk tindak lanjut berikutnya. surat Pernyataan Sikap Keberatan tersebut dilayangkan oleh BAKORNAS dikarenakan tidak adanya respon dan upaya Kepala sekolah SDN Karang Asih 6 membuka dan manjalin komunikasi yang baik terhadap BAKORNAS sehingga upaya Permohonan Klarifikasi dan Penjelasan Penggunaan Dana BOS untuk Pengembangan Perpustakaan Tahun 2022-2023-2024 sebesar Rp.655.703.400 dapat menjadi terang menderang.Terhadap tidak responsifnya Kepala SDN Karang Asih 6 , Saut.S mengungkapkan bahwa dalam hal ini Kepala sekolah SDN Karang Asih 6 telah mengabaikan Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketua DPC BAKORNAS Kabupaten Bekasi yang juga merupakan tokoh Aktivis Nasional menuturkan jika memang Kepala sekolah SDN Karang Asih 6 sengaja tidak merespon surat – surat dari BAKORNAS dan berusaha menghindar, maka patut didiuga ada hal yang berusaha ditutup – tutupi oleh Kepala SDN Karang Asih 6 . Sehingga hal itu menimbulkan indikasi bahwa Kepala SDN Karang Asih 6 diduga telah bertindak atau turut serta dalam mufakat dan bersekongkol terhadap dugaan perbuatan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana BOS.Sementara itu BAKORNAS telah beberapa kali berupaya meminta penjelasan terkiat hal yang disurati namun sampai berita ini ditayangkan (3/12/24) belum ada respon dan penjelasan maupun klarifikasi dari Kepala SDN Karang Asih 6 .

Terkait hal ini menurut Saut bahwa BAKORNAS akan melakukan tindak lanjut dan upaya Hukum terkait transparansi dan penjelasan dan penjabaran detail penggunaan Pengembangan Perpustakaan Tahun 2022-2023-2024 (Tahun 2024 tahap 1) sebesar Rp.655.703.400.

Ia juga berharap dalam hal ini diperlukan sikap tegas Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mengevaluasi kinerja Kepala SDN Karang Asih 6 dikarenakan sebagai pajabat publik tidak mampu memberikan teladan dan transparansi terhadap publik tentu hal itu berdampak pada buruknya kinerja Kepala SDN Karang Asih 6 dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi telah mencoreng Isntansi Pendidikan di Indonesia. Bahwa Kepala Sekolah SDN Karang Asih 6 juga tidak mampu membangun komunikasi yang baik dengan seluruh lapisan dan elemen Masyarakat.

BAKORNAS juga mengiginkan dilakukan penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan Dana BOS.

Sementara itu Menteri Pendidikan, mengingatkan semua kepala sekolah di Indonesia untuk mematuhi aturan guna memastikan kelancaran penyaluran dana BOS dan peningkatan kualitas pendidikan di tanah air sebagaimana dilansir dari klikpendidikan.id. Dana BOS adalah bantuan dari pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan melengkapi Perpustakaan yang dibutuhkan oleh peserta didikxxxxx

Feri indra leki

M10 TWS Wireless Bluetooth Earphone
Hanya Rp.38.444. Bisa COD Cek Dulu!
Beli sekarang disini : https://s.shopee.co.id/7UyyKujty4?share_channel_code=1

JAS HUJAN, Pria Wanita Bahan Tebal, Elastis dan Anti Rembes
Hanya Rp.55.200. Bisa COD Cek Dulu!
Beli sekarang disini : https://s.shopee.co.id/5VDtz2lSUK?share_channel_code=1
Hanya 30rb 2 Pcs Topi Basebal Garuda Indonesia

 

Tas Ransel Wanita Fashion P901
Hanya Rp. 84.500. Bisa COD Cek Dulu!
Beli sekarang disini : https://s.shopee.co.id/6pjHd8dQd0?share_channel_code=1

Kutek Halal Muslimah 40 warna Bisa Di Kupas Bisa Untuk Sholat
Hanya Rp. 6.990. Bisa COD Cek Dulu!
Beli sekarang disini : https://s.shopee.co.id/9zgJTWRNeX?share_channel_code=1

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kutek Halal Muslimah 40 warna Bisa Di Kupas Bisa Untuk Sholat
Hanya Rp. 6.990. Bisa COD Cek Dulu!
Beli sekarang disini : https://s.shopee.co.id/9zgJTWRNeX?share_channel_code=1