Beberapa minggu ini terjadi kelangkaan Gas Elpiji 3 kg di Pendopo Kabupaten Empat lawang dijual hingga Rp 50 ribu

 

Publikasinusantara.comEmpat Lawang- Beberapa minggu ini terjadi kelangkaan Gas Elpiji 3 kg di Pendopo Kabupaten Empat lawang dijual hingga Rp 50 ribu.
Informasi ini ditemukan langsung oleh awak media yang turun langsung kelapangan,
lalu apa yang sebenarnya terjadi dan musabab apa sehingga gas elpiji 3 kg menjadi langkah?

saat di konfirmasi awak media agen Gas elpiji 3 kg Desa nanjungan mengatakan ” kamu tanyokan langsung ngan bos kami di bruge kareno ngapo barang kurang saat ini kareno kurang jak pucok dikurangi jata 30 % jak di pucok o”ujar mefi

Dan awak media langsung menemui bos dari agen elpiji yang ada di desa bruge yang bernama hasan saat dikonfirmasi “kalu kami katek perubahan hargo cuman tambahan ongkos mubel ongkos karyawan jatuh o kehargo Rp 23 ribu” ujar hasan

dipastikan karena adanya agen gas elpiji desa nanjungan kecamatan pendopo yang datang langsung kerumah awak media untuk mengonfirmasi masalah harga gas elpiji dengan membawa 3 orang pedagang eceran yang menjual harga Rp 30-50 ribu

dalam hal ini juga media dan lembaga segera melaporkan kepihak berwajib untuk para agen ataupun para pengecer yang nakal menjual gas elpiji 3 kg diluar harga yang di tetapkan (HET) agar segera ditindaklanjuti.
Bawa selain melanggar undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 pelaku usaha yang menjual elpiji 3 kg bersubsidi di atas harga HET dikenakan pasal 53 huruf C dengan contoh pasal 23 ayat 2 huruf a dan b undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda paling banyak 30 miliar.

HET bisa dipidana melanggar undang-undang tentang perlindungan konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf a dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebanyak Rp2 miliyar

 

oleh karena itu,jika pemerintah memang serius untuk memasok konsumen menengah bawah dengan subsidi maka tingkatkan pengawasan terhadap potensi penyimpangan distribusi.

Pemda harus turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan lebih intensif Jangan hanya berpangku tangan saja berikan sanksi tegas bagi oknum distributor yang terbukti melakukan dan menjual harga yang sudah di tetapkan ( HET).

Kepolisian harus lebih bergigi untuk melakukan penegakan hukum.PT Pertamina juga harus tegas memutuskan kerjasama dengan distributor yang nakal tanpa hal itu maka penyimpangan distribusi dan pelanggaran hak konsumen menengah akan semakin besar titik mendapatkan gas elpiji dengan harga terjangkau adalah hak konsumen yang harus dijamin keberadaannya.

Kepolisian harus lebih bergigi untuk melakukan penegakan hukum.PT Pertamina juga harus tegas memutuskan kerjasama dengan distributor yang nakal tanpa hal itu maka penyimpangan distribusi dan pelanggaran hak konsumen menengah akan semakin besar titik mendapatkan gas elpiji dengan harga terjangkau adalah hak konsumen yang harus dijamin keberadaannya.

Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *