Bimtek DPRD Sungai Penuh Disorot Terkait Dugaan SPPD Dan Bill Fiktif

 

Publikasinusantara.com |Sungai Penuh – Dilansir dari media detikberita.com , Setelah beberapa hari yang lalu publik dihebohkan oleh adanya peningkatan status penyelidikan ke penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi tunjangan rumah dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci, ternyata pada bulan Mei tahun 2022 Kejaksaan Negeri Sungaipenuh juga sudah pernah membidik indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan bimtek (bimtek) anggota DPRD Kota Sungaipenuh tahun 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh pada bulan Mei tahun 2022 pernah mengeluarkan surat perintah penyelidikan pertama terkait adanya tindak pidana korupsi kegiatan belanja operasional bagian hukum dan persidangan sekretariat DPRD Kota Sungaipenuh namun hingga sampai saat ini belum jelas statusnya.

Dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja operasional yang dimaksud adalah bimtek anggota DPRD Kota Sungaipenuh dengan menggunakan SPPD fiktif dan bukti pembayaran bill hotel yang diduga juga fiktif sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perjalanan dinas keluar daerah dalam rangka bimbingan teknis.

Dopi salah seorang pegiat media sosial Kerinci – Sungaipenuh saat diminta tanggapannya mengatakan bahwa surat perintah penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi kegiatan bimtek DPRD Kota Sungaipenuh tidak pernah diketahui oleh publik, padahal surat perintah penyelidikan sudah dua kali diterbitkan dan itupun sudah lama diterbitkan.

“Selama ini tidak pernah tercium soal dugaan tindak pidana korupsi bimtek DPRD Kota Sungaipenuh, yang senter disorot hanya soal DPRD Kerinci. Padahal surat perintah penyelidikan kalau kita cermati kan sudah dua kali diterbitkan dan itupun sudah lama diterbitkan oleh Kejari era pak Ristopo,” terang Dopi.

Surat perintah perpanjangan penyelidikan yang di tanda tangan oleh Ristopo (Kejari sebelumnya) perihal permintaan keterangan ditujukan kepada Hotel BW Luxury untuk menghadap Jasa Alex P. Hutauruk yang menjabat Kepala seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Sungaipenuh diterbitkan tanggal 21 juni 2022 dan dikirim ke Hotel BW Luxury Jambi tanggal 6 Juli 2022. Namun, sampai saat ini tidak ada kejelasan mengenai status kasus tersebut.

Sampai berita ini diturunkan Alex, sapaan akrab Kasi tindak pidana khusus Kejari Sungaipenuh belum berhasil ditemui oleh awak media Detikbrita.com, namun dari kabar yang beredar Alex menyebutkan bahwa 45 orang sudah diperiksa sejak bulan agustus tahun 2022, padahal surat perintah penyelidikan pertama tertanggal 19 Mei tahun 2022, ada 3 bulan jarak antara surat perintah penyelidikan pertama dengan pemeriksaan seperti yang disebutkan oleh Kasi Pidsus(fq)

Red.

M10 TWS Wireless Bluetooth Earphone
Hanya Rp.38.444. Bisa COD Cek Dulu!
Beli sekarang disini : https://s.shopee.co.id/7UyyKujty4?share_channel_code=1

JAS HUJAN, Pria Wanita Bahan Tebal, Elastis dan Anti Rembes
Hanya Rp.55.200. Bisa COD Cek Dulu!
Beli sekarang disini : https://s.shopee.co.id/5VDtz2lSUK?share_channel_code=1
Hanya 30rb 2 Pcs Topi Basebal Garuda Indonesia

 

Tas Ransel Wanita Fashion P901
Hanya Rp. 84.500. Bisa COD Cek Dulu!
Beli sekarang disini : https://s.shopee.co.id/6pjHd8dQd0?share_channel_code=1

Kutek Halal Muslimah 40 warna Bisa Di Kupas Bisa Untuk Sholat
Hanya Rp. 6.990. Bisa COD Cek Dulu!
Beli sekarang disini : https://s.shopee.co.id/9zgJTWRNeX?share_channel_code=1

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kutek Halal Muslimah 40 warna Bisa Di Kupas Bisa Untuk Sholat
Hanya Rp. 6.990. Bisa COD Cek Dulu!
Beli sekarang disini : https://s.shopee.co.id/9zgJTWRNeX?share_channel_code=1