Bupati Palas Sudah Sembuh Dari sakit,Namun Diduga Ketua DPRD Palas Belum Respon Surat Kemendagri

 

 

 

Publikasinusantara.com |Pali-
Bupati Kabupaten Padang Lawas (Palas) H. Ali Sutan Harahap TSO Sudah sembuh dari sakit dan dianggap sudah bisa kembali menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Palas.

Tapi sangat disayangkan sekali,informasi yang diterima awak media, sampai saat ini Sekda dan AZP belum mengakui Bupati Palas meskipun surat dari kemendagri sudah diterima.

Alasan Sekda dan AZP tidak mengakui Bupati Palas berdasarkan informasi dari Ketua KNPI Palas’Kader Nasution karena belum ada penarikan surat penghunjukan dari Gubernur Sumatera Utara.

Tentunya hal ini membuat kita bingung,betapa tidak, Kemendagri sudah mengeluarkan surat kepada Ketua DPRD Palas yang menyatakan bahwa Bupati Padang Lawas sudah bisa kembali aktif,namun surat tersebut belum ada tanggapan dari Ketua DPRD Palas.

Jelas dituangkan dalam surat Kemendagri bernomor: 100.2.1.3/8591/OTDA tertanggal 29 november 2022 bersifat segera yang tertuju kepada Ketua DPRD Padang Lawas perihal penjelasan terkait penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kabupaten Padang Lawas diduga tidak di indahkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas.

Dimana sebelumnya surat bernomor: 170/789/DPRD/2022 tanggal 8 november 2022 yang dilayangkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas perihal mohon petunjuk dan penjelasan terkait Kepala Daerah yang sah di Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas telah dibalas oleh Kemendagri dengan surat bernomor: 100.2.1.3/8591/OTDA tersebut diatas.

Sementara didalam poin ke 2 dan ke 3 sudah dijelaskan bahwa :
Poin 2. Berdasarkan perkembangan kondisi kesehatan sdr.H Ali Sutan Harahap TSO (Bupati Padang Lawas) apabila yang bersangkutan sudah mampu bekerja kembali dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter yang berwenang dan menjelaskan kondisi yang bersangkutan mampu menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai Bupati Padang Lawas, maka sdr. H Ali Sutan Harahap TSO dapat aktif kembali menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai Bupati Padang Lawas.

Poin 3. Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, dalam hal pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Padang Lawas terkait pengambilan kebijakan secara administratif tetap dilakukan oleh Bupati Padang Lawas. Namun demikian, jika hal tersebut tidak dapat dilakukan,maka Wakil Bupati Padang Lawas atas nama Bupati Padang Lawas dapat melaksanakan kebijakan sebagaimana dimaksud.

Jelas disampaikan oleh Kemendagri bahwa apabila H Ali Sutan Harahap TSO sudah sembuh maka dapat aktif kembali sebagai Bupati Padang Lawas dan pengambilan kebijakan secara administratif tetap dilakukan oleh Bupati Padang Lawas.

Namun surat kemendagri tersebut seakan-akan tidak berlaku di kabupaten Padang Lawas dibuktikan dengan tidak adanya tanggapan dari Ketua DPRD Palas, apalagi Sekda serta AZP juga belum mengakui Bupati Padang Lawas hingga saat ini.

Sehingga sampai saat ini belum ada perubahan mengenai pucuk pimpinan di Pemerintahan Daerah Kabupaten Padang Lawas.

Keterangan yang diperoleh dari ketua tim pemenangan ‘Bapak Usman Lubis,bahwa pada tanggal 9 desember 2022 pukul 10.00 wib pagi Bupati Palas H Ali Sutan Harahap TSO Sidak didampingi oleh Plt Disperindag’Bapak Gojali bersama ketua satgas Joko Tingkir Palas yang merangkap sebagai ketua tim Media. Namun pihak Kominfo Palas tidak meliput kegiatan Bupati tersebut.

Dan pada tanggal 13 desember 2022 Sekda sudah disurati oleh Bupati H Ali Sutan Harahap TSO agar berkoordinasi, Namun hingga saat ini Sekda Palas tidak juga mau menghadap Bupati.

Bahkan sampai saat inipun diketahui Sekda tidak mau memberikan nomor surat Expedisi di Pemkab Palas seolah-olah tidak mengacuhkan surat dari Kemendagri tertanggal 29 November 2022 tersebut.

Ketua DPRD Padang Lawas saat dikonfirmasi oleh awak media melalui Chatt Whattshap pada hari kamis 15/12/22 pukul 15.27 wib mengakui sudah menerima surat dari kemendagri tersebut.

“surat sudah sampai di meja kita”ucap ketua DPRD Padang Lawas.

Namun saat kembali ditanya sudah sampai dimana tindak lanjut dari surat kemendagri tersebut,Ketua DPRD Padang Lawas memilih bungkam.

Usman Lubis selaku Ketua tim pemenangan Bupati Padang Lawas berharap kepada Kemendagri agar meninjau kembali dan menindak lanjuti serta mempertanyakan perihal pelaksanaan sesuai yang tertuang di dalam surat Kemendagri bernomor: 100.2.1.3/8591/OTDA tertanggal 29 november 2022 tersebut.(MJ).

”Red•

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *