Camat Lintang Kanan Diduga Lakukan Pungli, Klarifikasi Tak Meredakan Keresahan, Seolah Kebal Hukum

Empat Lawang,-Dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan terhadap ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan beberapa kepala desa di Kecamatan Lintang Kanan masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Meski Camat Lintang Kanan, Kodri Malisi, SE, MM, telah memberikan klarifikasi, keraguan dan pertanyaan mengenai tindak lanjut dari dugaan pungli ini terus bergulir.18 /8/ 2024

Dalam sebuah pesan WhatsApp yang dikonfirmasi kepada pihak Camat, dijelaskan bahwa seluruh kegiatan yang terkait dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kecamatan Lintang Kanan akan diakhiri dengan acara penutupan dan laporan pertanggungjawaban dari panitia. “Nanti ada acara penutupan panitia. Sekalian laporan pertanggung jawaban panitia. Nanti kita undang. Datang Yo pak,” ungkap Kodri Malisi di via whatsapp

Namun, meski pihak Camat mengatakan demikian, yang pada dasarnya yang dibahas adalah terkait dugaan pungli. Pertanyaan pun muncul di benak banyak pihak: apakah masalah pungli ini akan didiamkan saja? Apakah cukup dengan acara penutupan dan laporan pertanggungjawaban, tanpa adanya tindakan tegas terhadap dugaan pungutan liar yang dilakukan kepada ASN dan kepala desa di Kecamatan Lintang Kanan?

Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pungutan liar termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus diberantas. Dalam konteks ini, tindakan yang dilakukan oleh pejabat publik untuk memungut uang secara tidak sah dari ASN dan kepala desa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang serius.

Investigasi awal yang dilakukan mengungkapkan bahwa beberapa ASN dan kepala desa merasa tertekan untuk memberikan sejumlah uang yang diminta oleh panitia, diduga atas instruksi Camat. Pungutan sebesar Kisaran Rp 1.500.000,- yang dikenakan kepada kepala desa menjadi sorotan, ditambah lagi dengan keluhan dari para ASN guru yang mengaku tidak melihat adanya kegiatan olahraga pelajar, meski dana untuk kegiatan tersebut telah dikumpulkan.

Selain itu, muncul informasi bahwa Kodri Malisi diduga menunda konfirmasi dari DPD JPKP bahkan hingga lebih dari 24 jam. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah selaku koordinator kecamatan, Kodri Malisi sengaja mempersempit birokrasi sehingga timbul tudingan seolah-olah mencari celah untuk menutupi suatu kesalahan. Kondisi ini semakin memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat bahwa masalah ini akan diselesaikan secara tertutup, tanpa transparansi.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Empat Lawang – Sumsel akan melaporkan terkait hal ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menyelidiki dugaan pungli ini. Mereka menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan harus dijaga, dan jika ada pelanggaran hukum, pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban.

Dalam investigasi ini, muncul kekhawatiran bahwa laporan pertanggungjawaban yang dijanjikan dalam acara penutupan nanti mungkin tidak akan memadai untuk menutup kasus ini. Masyarakat dan ASN yang merasa dirugikan menuntut adanya kejelasan hukum. Mereka mempertanyakan apakah acara seremonial tersebut dapat menggantikan keadilan yang diharapkan dalam penanganan kasus ini.

Pertanyaan besar yang kini dihadapkan kepada masyarakat dan APH adalah: apakah dugaan pungli ini akan diusut tuntas, atau akan dibiarkan begitu saja dengan dalih laporan pertanggungjawaban? Transparansi yang dijanjikan harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan hanya sekedar acara penutupan dan laporan tertulis.

Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini, terutama terkait apakah APH akan mengambil tindakan tegas, atau apakah laporan pertanggungjawaban panitia akan mampu menjawab keresahan publik yang telah muncul

Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *