Cicin Yuliandi, Kepala Desa Babatan Berikan pencerahan Pada Warganya Tentang Bantuan Pemerintah Bansos

 

Publikasinusantara.com |Empat Lawang-Sumatera selatan, Beberapa Program penerima bantuan Pemerintah yang di salurkan kepada masyarakat yang wajib menerima bantuan Sosial beberapa Kata Gori’ hal yang sering terjadi di masyarakat salah Sasaran, pemerintah desa Babatan dengan sengaja mengumpulkan warganya guna memberikan keterangan dan memberi keterangan sesuai Prosedur juga mekanisme nya,
Pemaparan ini bertujuan agar masyarakat desa Babatan tidak salah pemahaman dan saling menjatukan satu dengan yang lain tidak salah paham, minggu 27 November 2022.

Nama pangilan sehari hari Cicin, selaku pemerintah desa Babatan,
dengan jekas menyampaikan pada warganya,
ada Beberapa jenis bentuk bantuan Progeram pemerintah bantuan sosial Bansos yang wajib dan yang tidak wajib menerima bantuan tersebut, ada pun yang di salurkan kemasyarakat sesuwai pendataan dan kondisi masyarakat wajib menerima bantuan pemerintah dengan kata gori layak dan tidak layak.
Kepala desa wajib menyampaikan tentang panduan dan Sistimnya, harus memenuhi kewajiban nya selaku pemerintah desa yang bijak,
Penerima bantuan Bansos harus benar benar terdata dan terterah di Kemensos nama-nama menerima terdaptar di kementerian bukan kepala desa yang menentukan calon penerima bantuan Kemensos.

Ada pun yang perlu di ketahui,
Pemerintah menyalurkan bantuan Sosial tersebut hanya menyalurkan sebagai perpanjangan tangan menyampaikan kepada masyarakat yang nama nya sudah di tentukan dari kementrian hasil dari pendataan petugas Bansos.
Semua sudah tercatat dan terdaptar nama nama calon penerima bantuan sosial dari pusat, melalui petugas yang mendata sebelumnya ”mulai dari tingkat desa di serahkan kepihak Sosial kabupaten langsung kepusat kemendes,
Penerima yang sudah terdaptar tidak bisa lagi di ruba-rubah oleh pemerintah desa.

Penerima bantuan tersebut masyarakat yang benar benar tidak mampu dan miskin layak untuk
di bantu.
Bantuan Sosial ini bukan di tentukan oleh pemerintah desa atau lainnya’ akan tetapi perlu masyarakat ketahui penerima bantuan dari pemerintah saat ini harus di luruskan, yang sering kali terjadi di masyarakat kesalah pahaman tentang pendatatan warga.

Di saat petugas melakukan kembali penendataan ulang di dusun 1 sampai dengan dusun 10, desa Babatan hususnya, Masing-masing dusun telah di tetapkan pengurus nya,
pemerintah desa hanya melakukan kewajiban sebagai mana disebut kepala desa, tugas pokok yang harus di lakukan pemerintah desa melayani keperluan warganya dengan baik dan Bijak. Tutup nya Cicin, kepala desa.

”Meysin•

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *