Di Duga SD’Negeri 03 Pendopo Barat Mengelapkan Dana Bantuan Program Indonesia Pintar. LSM Bakornas Mengecam Tindakan Kepsek Ini.

 

Publikasinusantara.com |Empat Lawang. Jumat 17 februari 2023-“kali ini Korupsi menyasar dana Program Indonesia pintar (PIP), dugaan kasus penyelewengan dana bantuan program Indonesia pintar ini terjadi di SD’Negeri 3 Pobar, kecamatan pendopo barat, kabupaten empat lawang-Sumatera selatan.

Berdasarkan keterangan Kabid dan sekretaris DPD LSM Bakornas, Jumat 17 februari 2023 melaporkan atas temuan angotanya ke ketua DPD LSM BAKORNAS Sumsel,,
ok untuk kali ini kita akan buat kepala sekola dan guru pengurus dana PIP keteteran pungkasnya

Lembaga Suwadaya masyarakat,Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) Sumsel, LSM Bakornas dalam waktu dekat ini akan   berkunjung ke SD’Negeri 3 pendopo barat dalam rangka menjalankan pungsional Kontrol sosial untuk memintah keterbukaan informasi publik pada sekolah negeri 03 Pobar.

 

Beberapa realisasi penyaluran dana bantuan program Indonesia pintar (PIP) di SD negeri 3 pendopo barat,selama lima tahun dari tahun 2018 sampai dengan 2022.
Memintah agar pihak sekolah dapat menunjukkan bukti penyaluran program Indonesia pintar (PIP) yang berupa salinan Spj arsib sekolah.

 

Team infestigasi lembaga suadaya masyarakat LSM Bakornas, setelah melakukan infestigasi kebeberapa pihak,terkait dugaan oknum kepala sekolah SD’Negeri 03 Pobar,menyimpulkan dugaan adanya kejanggalan data penyaluran PIP di SD negeri 3 pendopo barat, pada tahun 2022 data Sk penyaluran dari kementerian pendidikan tahun 2022 sebanyak 84 siswa penerima PIP.

 

Namun yang tersalurkan berdasarkan bukti arsip SPJ penyaluran SD negeri 3 pendopo barat cuma sebanyak 39 orang yang tersalurkan pada tahun 2021,
berdasarkan Sk kementerian pendidikan penerima 100 orang’ akan tetapi yang tersalur, bukti SPJ yang ada hannya tersalur 43 orang siswa.

 

Dari bukti klarifikasi yang kami dokumenkan berarti perbedaan antara data sk penyaluran dari kementerian pendidikan, sangat jauh berbeda dengan bukti spj penyaluran yg diberikan oleh pihak sekolah SD negeri 3 pendopo barat, maka dari temuan klarifikasi ini, kami DPD Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) badan anti korupsi nasional (BAKORNAS SUM-SEL) kami meminta kepada aparat penegak hukum mulai dari inspektorat propinsi dan kabupaten empat lawang, kajari propinsi dan kabupaten empat lawang, serta kapolda kapolres CQ kabid Tipikor empat lawang, untuk dapat meninjau ulang.

“Team/Redaksi•

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *