publikasinusantara.comTulangBawang,Publikasipendidikan.com.Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu rumah warga yang berada di Kampung Bumi Sari, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang, diduga menjadi tempat penimbunan pupuk subsidi diperjual belikan oleh masyarakat tanpa ada pelang nama kios.
Andreyadi (30tahun) Ketua Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI Tuba) Beserta Kopriyadi (41 tahun) Seketaris PPWI dan Adi Rahman (39tahun) mencoba kroscek dilokasi benar adanya tempat penimbunan pupuk subsidi dikampung Bumi Sari kecamatan Rawa Pitu pada hari Selasa 23-01-2024.
Sesampainya tim PPWI di lokasi bertemu dengan orang tua pemilik pupuk tersebut, menjelaskan bahwa ini kepunyaan anak saya Widodo, Kalau yang banyak ini punya anak saya teguh emang sudah saya bilang sama teguh jangan di tarok disini takut ada masalah tapi teguh ngeyel, kalau mau di bawa bawa aja silakan. Ucap orang tua teguh
Kopriyadi Seketaris PPWI mencoba menghubungi lewat via telpon dan WhatsApp kepada bapak Teguh yang diduga mempunyai barang tersebut, tetapi selama menghubungi bapak teguh via telpon tidak di angkat bahkan chat WhatsApp kami dibaca tapi tak di respon.tegasnya
Kopriyadi melanjutkan kamipun mencoba menghubungi lewat via telpon kepada Kapolsek di Rawa Pitu Bapak IPTU. Muklisin untuk konfirmasi dan kordinasi hasil penemuan kami dilapangan. Ucap Kopriyadi Seketaris PPWI
Kalau itu mas nanti saya coba Kordinasi dengan Kanit Tipidter Polres Tulang Bawang. Ucap Kapolsek IPTU.Muklisin
Kopriyadi mencoba menghubungi lagi anggota Polsek Rawa Pitu dengan Kanit Polsek yang bernama Edwin, untuk melaporkan hasil penemuan tim PPWI TUBA di lapangan supaya meminta penemuan kami bisa diamankan terlebih dahulu, sebelum barang bukti tersebut sudah di pindahkan oleh pemiliknya.
saya sudah komunikasi dengan bapak kapolseknya dan itu juga bapak Kapolsek lagi mau menghubungi kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres Tulang Bawang, kalau saya mau melangkah enggak mungkin, karena saya bukan pimpinan gimana gimana ikut petunjuk dari bapak Polsek’nya. Ucap Kanit Polsek Rawa Pitu Bapak Edwin
Kanit Polsek bapak Edwin menjelaskan kepada Tim PPWI Tuba, saya sudah menghubungi Teguh pemilik pupuk dia mengatakan bahwa pupuk tersebut adalah non subsidi,
bukan pupuk subsidi ujarnya Selesai Tim PPWI mendapatkan penjelasan dari Kanit Edwin Tim PPWI mencoba menghubungi lewat via telpon selama kami menghubungi baru di angkat oleh Teguh pemilik pupuk Sp36, Ponska, Urea, setelah kami mendatangi Polsek Rawa Pitu.
Teguh menjelaskan kepada Tim PPWI, bang itu pupuk non subsidi bukan subsidi itupun saya sudah diketahui oleh Polsek Rawa Pitu, bahwa saya boleh menjual pupuk non subsidi bukan subsidi.kata Teguh pemilik pupuk
Tim PPWI menjelaskan kepada Teguh bahwa pupuk sp36 subsidi bukan non subsidi sesuai dengan tulisan yang tertera di atas jahitan karung, bahwa dalam tulisan bersubsidi, tim PPWI mencoba mengulangi lagi bahasa dari Teguh bahwa Polsek mengetahui pupuk tersebut tiba-tiba teguh langsung mematikan handphonnya. ucap tim PPWI Tulang Bawang
Andreyadi Ketua PPWI Tulang Bawang, sangat menyayangkan sikap dari Aparat Penegak Hukum (APH), Polsek Rawa Pitu diduga seperti tutup mata dan telinga semestinya apapun bentuk namanya laporan semestinya harus cepat di respon dan di tindak lanjut serta mengamankan pupuk sp36, Urea dan Ponska, apalagi pupuk sp36 tidak seharusnya diwilayah Lampung berbeda wilayah karena pupuk sp36 subsidi dari PT. Petrokimia Gresik kalah tender dengan PT Busri, sehingga pupuk sp36 yang beredar di Lampung adalah dari PT. Busri. Tegasnya.
Andre menambahkan,” sedangkan menurut orang tua dan Widodo adiknya Teguh menjelaskan kepada Tim PPWI, bahwa pupuk sp36 sudah sekitar 2 – 3 bulan yang lalu pupuk itu datang dan berada di rumah orang tuanya, sedangkan pupuk sp36 di kroscek tahun 2020 ini menjadi pertanyaan besar, kuat dugaan ada oknum – oknum nakal Jo yang bermain-main untuk mendapatkan keuntungan sehingga tidak memikirkan petani.ksusnya petani yang berada dikampung bumi sari rawa Pitu tersebut.berdasar kan undang undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan komsumen jika ada salah satu orang yang melanggar melakukan perbuatan yang dilarang tersebut maka pelaku usaha akan dikenakan sangsi pidana kurungan selama lima 5 tahun penjara dan denda paling banyak 2 dua miliar rupiah.(Rahman/tim)
M10 TWS Wireless Bluetooth Earphone
Hanya Rp.38.444. Bisa COD Cek Dulu!
Beli sekarang disini : https://s.shopee.co.id/7UyyKujty4?share_channel_code=1
JAS HUJAN, Pria Wanita Bahan Tebal, Elastis dan Anti Rembes
Hanya Rp.55.200. Bisa COD Cek Dulu!
Beli sekarang disini : https://s.shopee.co.id/5VDtz2lSUK?share_channel_code=1
