Pagar alam sumatera selatan awak media kembali mendapatkan laporan masyarakat tentang dugaan pemotongan angaran lampu jalan tenaga Surya di alokasikan ke beberapa kelurahan ,sebesar 20 sampai 22% dadi pagu angaran Rp.2000.000
000 Dua miliyar r
upiah pada tahun 2023
.5/07/2024
Berdasarkan laporan M bahwa dana tersebut di peruntukan lampu jalan tenaga Surya dan ada pun motor pengangkut sampah ,tapi sangat di sayangkan dalam pemotongan tersebut dari keluaran di duga tak bisa berkutik .
Dalam hal tersebut pihak lembaga telah melayangkan surat ke pihak camat yaitu surat permohonan informasi publik,di beberapa hari lalu ,namun sampai berita ini di tayang kan pihak camat tak Ado konfirmasi atau balas surat kami dari bakornas.
Berdasarkan laporan yang kami dapat bahwa uang pemotongan akan di bagi di beberapa intansi terkait .
undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas
Maka dari itu terbitnya berita ini demi kepercayaan masyarakat dan kami akan mengadakan investigasi lanjutan buat bahan laporan kami
Feri indra leki