Publikasinusantara.com ||.Empat Lawang-Sumatera selatan.
Diduga Camat Lintang kanan Engan menangapi atas pemberitaan “Stap ASN kantor camat Lintang Kanan yang tidak masuk pada jam kerja pada hari Senin Pukul 13:30 Wib hinga sore, bertepatan pada tangal 25/09/2023.
Ada pun setelah berita pertama terbit, pihak Media mencobah lakukan langkah konfirmasi dan kelaripikasi melalui Kontak WhatsApp bapak Camat Lintang Kanan.
Namun sangat di sayang kan pihak yang di konfirmasi Engan menjawab, hanya terlihat laporan Inpo WhatsApp di baca’. Parah nya lagi saat di Telpon Camat Lintang Kanan Engan merespon atau mengangkat telpon dari Media, ada apa dengan angota Media sehingga terlihat alergi dan menghindar saat ingin di Konfirmasi memintah tangapan melalui kontak tlpon WhatsApp nya bapak camat Kodri.
Selain dari mencobah hubungi camat melalui kontak WhatsApp nya beliau, Pihak Media pun melakukan carah konfirmasi secara langsung datang kekantor Camat Lintang Kanan,
dengan harapan dapat bertemu langsung kepada bapak camat atau yang mewakili Camat,.
Bapak Sekretaris Kecamatan [Sekcam].
Akan tetapi segalah upaya sudah di lakukan sia sia dan tidak mendapat jawaban apa pun,
namun upaya ini tidak berhenti sampai di kecamatan saja ingin mendapatkan jawaban dari camat dan atau yang mewakili Sekcam.
Sebagai mana dituangkan dalam peraturan dan Perundang-undangan
Dasar Disiplin Pegawai Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2023.
Yang bertanggungjawab terhadap pembinaan dan penegakan disiplin PNS adalah Atasan Langsung dari masing-masing pegawai. Pelanggaran disiplin bukan delik aduan.
Oleh karena itu, setiap atasan langsung mengetahui/mendapat informasi tentang dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya,
BKN-KAPOLDA dan WALI KOTA dan BUPATI sebagai atasan langsung tersebut wajib menindaklanjuti / melakukan pemanggilan untuk diperiksa lebih lanjut.
Disiplin ASN adalah kesanggupan ASN untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan ASN yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin ASN, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada ASN karena melanggar peraturan disiplin ASN.
Dengan ada nya berita ini diterbitkan atas berita susulan kedua yang sebelumnya berita Stap ASN kantor Camat Lintang Kanan tidak Disiplin jam kerja tidak di tanggapi oleh Camat Lintang kanan dan Pemerintah Daera Kabupaten Empat Lawang,.
Maka dengan itu Berita susulan ini di sampaikan kepada Bang “Rino. Selaku Ketua DPD/PJS. Pemerhati Jurnalis Siber,” Provinsi Sumatera selatan di tempat, agar kiranya dapat di tanganni kasus ini dengan seriyus hinga sampai kepihak yang berwajib,
dan dapat menyerahkan laporan Pemberitaan ini ke,BKN provinsi Sumatera selatan.
Besar harapan kami kiranya Pegawai ASN dan Stap kantor Camat kecamatan Lintang kanan kabupaten Empat Lawang di periksa sesuai ketentuan dan Perundang undangan NKRI. Juga pada kepala pimpinan Daera Empat Lawang mohon di tertipkan ASN yang tidak disiplin.
Red.