Publikasinusantara.com ||.Empat Lawang-Sumatera selatan. Maraknya pembangunan umum Proyek tak bertuan di wilaya kecamtan Lintang kanan Kabupaten Empat Lawang, sebagian besar tidak mengunakan papan inpormasi publik, pekerjaan ini tak ada bedanya seperti siluman.
Hal seperti ini harus di tindak lanjuti dan menjadi perhatian husus pengamat publik, sering kali di temukan pada Proyek-proyek yang sedang dalam pekerjaan maupun yang telah usai di kerjakan, sangat di sayangkan , seakan- akan para pejabat dan penegak hukum tidak mau tau, dan atau mungkin buta dan tuli akan hal seperti ini.
Apa mungkin pihak pemerintah desa dan pemerintah kecamatan (Camat) Lintang kanan tidak tau, atau memang tutup mata dan tutup telingah, sehingga proyek-proyek ini leluasa bergerak Tampa takut serta merasa bersalah, dengan ada nya pengawasan dari unsur manapun baik Media maupun pihak lembaga Suadaya masyarakat LSM, bebasanya para kontraktor yang nakal bermain demi mendapat keuntungan lebih besar, sehingga kualitas pada bangunan Yandi kerjakan sangatlah buruk dan memperihatinkan.
Seperti ini berulang ulang para pemorong seakan-akan tidak ada pengawasan dalam pengelohan Uang Negara yang di salurkan melalui pemerintah kabupaten PUPR maupun exspetorat kabupaten kota tidak tau, atau tidak mau tau, sehingga semua para pejabat daera tutup mata tutup telinga
Kelakuan para oknum. Pemegang proyek di kecamatan Lintang kanan ini tidak ada Pengawassn dari PUPR maupun pihak PU, yang bertugas sesuai pungsi sebagaiana mestinya, 18 November 2023.
Meski pun persoalan ini sering terjadi atas laporan dan keterangan dari masyarakat/publik.
Seakan akan para oknum penangung jawab proyek kebal hukum dan tidak perna tersentu oleh hukum.
Ada pun proyek yang di maksud, berada di desa yang berbeda namun tetap satu kecamatan Lintang Kanan, salah satunya bangunan jalan rapat beton di desa Batu Ampar dan di desa Karang Tanding dan di desa Batu Ampar, pihak pengelolah proyek berani seakan akan kebal hukum.
Dengan demikian pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya dianggap sepele saja,
Salah satunya proyek pengerjaan jalan setapak cor beton di desa Batu Ampar dan di desa Karang tanding, hingga kini, tak ada papan nama proyek fisik yang terlihat.
“Kami tidak tau proyek ini anggarannya berapa dan sampai kapan serta dikerjakan siapa. Karena tidak ada papan nama proyek yang dipasang di lokasi proyek jalan ini. Mendadak ada pekerjaan fisik Padahal harusnya proyek dikerjakan secara transparan dan diketahui masyarakat umum,” ujar warga sekitar.
Kepada bapak Bupati Empat Lawang dan kepada kejaksaan Resor kabupaten Empat Lawang, dimintah agar dapat menindak lanjuti pada oknum pengelolah proyek tersebut sesuai peraturan dan UU, yang berlaku juga kepada pemerintah kecamatan Camat Lintang Kanan kiranya dapat bersikap tegas dan Propesional tegakan kebenaran sesuai acuan dan UU, yang ada,, [Red].
M10 TWS Wireless Bluetooth Earphone
Hanya Rp.38.444. Bisa COD Cek Dulu!
Beli sekarang disini : https://s.shopee.co.id/7UyyKujty4?share_channel_code=1
JAS HUJAN, Pria Wanita Bahan Tebal, Elastis dan Anti Rembes
Hanya Rp.55.200. Bisa COD Cek Dulu!
Beli sekarang disini : https://s.shopee.co.id/5VDtz2lSUK?share_channel_code=1
