Publikasinusantara.com |
Empat Lawang, Sumsel – Menanggapi adanya akun palsu dengan Mengatas namakan akun Facebook Dian_Lintank yang di duga oknum berinisial L telah menghina profesi wartawan serta menggunakan foto Pengurus DPD Pemerhati Jurnalis Siber (DPD-PJS) Provinsi Sumatera Selatan sebagai captionnya. DPD PJS Sumsel memberikan somasi 1 X 24 jam kepada pihak yang memiliki akun tersebut untuk menghapus dan meminta maaf kepada DPD PJS Sumsel dan DPC PJS Kabupaten Empat Lawang.
Sekretaris DPD PJS Provinsi Sumatera Selatan Rhino Triyono, S.Kom mengatakan akan melakukan Tindakan ke jalur hukum karena pelaku diduga sudah melanggar UUD ITE pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik di sosial media, sebab pelaku di duga telah memposting foto orang lain tanpa seizin yang punya dan foto tidak senonoh di sosial media.
Sekarang untuk UUD ITE bisa di katakan pelanggaran apabila menggunakan media sosial yang bisa di akses publik , Apa lagi ini menggunakan media sosial Instagram, Saya sudah diskusikan bersama ketua DPD PJS Sumsel untuk meminta DPC PJS Empat Lawang menelusuri dugaan tersebut.
jika terbukti ada unsur kesengajaan dan atau ditemukan persengkongkolan dengan tujuan tertentu ingin melakukan pembusukan atau mencemarkan nama baik organisasi maka nanti kita akan segera membuat laporan ke Kapolda Sumsel.
Ini bukan perkara main-main, selain merendahkan profesi wartawan secara personal yang juga adalah pengurus organisasi PJS Sumsel, ini juga sudah menyangkut nama baik Organisasi, kami DPD PJS Sumsel nantinya juga akan berkoordinasi dengan DPP PJS untuk mengambil langkah tegas apabila dalam waktu yang sudah kami tentukan tidak ada klarifikasi dari pihak yang memiliki akun tersebut.
Negara kita negara hukum ada aturan dan UU yang harus di patuhi. Dan apa pun profesinya jangan pernah menghina apa lagi menyudut dan mencemarkan nama baik walau dengan dengan alasan apapun juga, ” Tutup Rhino. ”Pimred.