.
Empat Lawang – Maraknya pungli (pungutan liar) di dunia pendidikan hingga kini masih menjadi problem yang belum terselesaikan, bukan hanya merugikan orang tua murid tetapi merusak integritas pendidikan kita. Sistem pendidikan yang kental dengan serba uang membuat para siswa berorientasi materi semata,
padahal mencari ilmu lebih dari itu bertujuan mencetak generasi berilmu dan berbudi pekerti yang luhur serta berakhlak yang baik sesuai kemauan para orang tua.
Seperti yang terjadi di lingkungan SD Negeri 12 Tebing Tinggi, Dugaan Pungli terhadap siswa mengatasnamakan Komite dikeluhkan orang tua/ wali murid.
“Jumlah uang komite Rp 50 ribu setiap hendak mengambil Raport, sebagai orang tua siswa tentu sangat memberatkan, apalagi kondisi perekonomian saat ini sedang sulit.” ujar orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya.
Menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2016, jelas dilarang melakukan penggalangan dana dilakukan berupa pungutan kepada murid, orang tua dan/atau wali murid.
Ketika awak media konfirmasi langsung dengan ke sekolah dan bertemu langsung dengan kepala sekolah,
” Kepala sekolah mengatakan itu program komite dan kami pihak sekolah hanya menyediakan tempat”.
Hingga berita ini di tayangkan awak media belum bertemu dan berupaya untuk menemui pihak komite sekolah SDN 12 Tebing Tinggi.
Tim Red







