Efran Suami,Tidak Senang Istrinya Digoda oleh NK, Suami segerah Lapor Ke,APH

 

 

Publikasinusantara.com |Empat Lawang,sumsel,,EFRAN tidak terima istrinya di ganggu orang lain dan dia akan tuntut pasar berlapis susuai dengan undang2 yang belaku ,kamis ( 13,04,2023 )

Seorang suami merasa di hina karena istrinya di ajak Laki-Laki lain yang tela mencoba mengajak istrinya bercinta melalui pesan watshap sebagi barang bukti utamanya,

Sementara itu Efran juga menyampaikan”dia merasa tidak senang karena perbuatan laki-laki itu”‘yo pokoknyo aku nedo terimo gawean lanang itu la kruan dio tu bini aku,( yo pokoknya saya tidak terima kelakuan laki -laki terssebut sedangkan dia tau itu istri saya”arti bahasa daeranya )

adapun laki- laki yang telah menggu istri Ef ran tersebut adalah Noki yang tinggal di desa rantau dodor kecamatan pendopo barat kabupaten Empat Lawang telah melakukan perbuatan tidak menyenangkannya melalui pesan whatsap,,( kami lampirkan hasil sceensutnya langsung )

sementara itu cenci riestan akan menuntut sesui dengan undang yang berlaku baik undang ITE dan undang2 perbuatan tidak menyenangkan,sesui dengan Hukum pidana pasal 335 ayat 1 atau bitiran 1 sampai 5 dan undang- undang yang berlaku,

sementara itu NOKI mengakui kesalahan karena hilap dan menyuru keluarga terdekatnya untuk memintak berdamai secara kekeluargan dengan mau memberi uang sebesar 5 jt,

itula perbuatan yang tidak patut di contoh sedangkan si Noki sudah memili istri kenapa harus mengganggu istri orang,,gabungan LSM akan segera turun tangan karena hal tersebut sangat meresakan yang lainnya maka dari itu hal ini akan di berikan pelajaran untuk oknum-onum yang selalu mengganggu istri orang,

Lain dari itu penesahat hukum tim media dan lembaga menyampaikan “Yang bersangkutan akan kena pidana jika di laporkan ke aparat penegak hukum, selain perbuatan tifak menyenangkan, perbuatan tersebut dapat mengganggu ketentraman dan bisa berakibat patal atau rumah tangga orang bisa terancam hancur karena perbuatan pelaku( tutupnya )

“Red•

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *