Publikasinusantara.com |Sumatera selatan-Jika memang layak untuk dikembalikan statusnya menjadi jalan provinsi, kita akan kembalikan menjadi jalan provinsi. Dan saya berjanji setidaknya pemerintah provinsi akan meng-alokasikan bantuan untuk pembangunan jalan tersebut, kata Gubernur H. Herman Deru.
Dikatakan Herman Deru, pihaknya sudah menerima laporan terkait jalan Sp Mangun Jaya-Ketapat Bening yang rusak parah akibat perubahan status dari jalan provinsi menjadi jalan kabupaten. Menurut dia, kondisi yang sama juga terjadi di daerah OKU Timur yang akhirnya jalan tersebut terkesan terbengkalai. Dan sebagai tindak lanjut laporan tersebut pihaknya dalam waktu dekat ini akan memerintahkan Dinas PU Bina Marga untuk turun kelapangan.
Pernyataan Gubernur tersebut menanggapi permintaan Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Abusari SH, M.Si yang meminta Pemerintah Provinsi Sumsel agar mengambil alih kembali status jalan Simpang Mangun Jaya Desa Beruge, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menuju Desa Ketapat Bening Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara sepanjang lebih kurang 70 km menjadi jalan Provinsi.
Karena menurut Abusari, jalan tersebut ko dulunya adalah jalan provinsi yang merupakan jalur penghubung antara Muba dengan Muratara. Pada tahun 2013 karena adanya perseteruan politik Bupati Muba dengan Gubernur Sumsel statusnya diturunkan menjadi jalan kabupaten sehingga jalan tersebut rusak parah karena Pemkab Muba juga keteteran untuk melakukan perawatan, karena itu kami meminta agar pemerintah provinsi mengembalikan status jalan tersebut menjadi jalan provinsi. Kata Abusari dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Senin (24//10/2022).
Terhadap kondisi terkini jalan tersebut menurut Abusari diperparah dengan adanya angkutan batubara yang melintasi jalan tersebut. Hal ini tidak terlepas dari mandulnya Pergub nomor 21 tahun 2011 yang diperbaharui dengan Pergub nomor 74 tahun 2018 tentang angkutan batubara yang menggunakan jalan khusus.
status jalan Persoalan kerusakan jalan kabupaten penghubung antara Desa Beruge Kecamatan Babat Toman ke Desa Macan Sakti Kecamatan Sanga Desa menuju Desa Ketapat bening Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara +- 70 km. Sebagaimana dilansir media on line prioritas.co.id
Kritikan juga sebelumnya pernah dinyatakan oleh Ahmad Toha, S.Pd.I, M.Si dari Komisi II yang menilai kerusakan jalan di Muba diibaratkan penyakit yang sudah menahun dan konsep perbaikwn jalwn yg tidak jelas.
Sementara Ketua LSM GERAMM, M. Lekat Gonzales mengatakan, penyeban utama rusaknya jalan kabupaten itu lantaran banyaknya Truk Batu Bara yang melintas.
Untuk itu menurut M. Lekat G, perlunya pengawasan penegakan Perda 5 tahun 2011 tentang angkutan Batu Bara di jalan umum.
Yang mana Pergub 23 tahun 2012 tentang tata cara pengangkutan batubara di jalan umum dicabut dan diganti dengan Pergub 74 tahun 2018 tentang tata cara angkutan batubara melalui jalan umum.
Pengangkutan batubara di jalan umum dicabut terhitung mulai tanggal 8 November 2018 mulai pukul 00.00, setelah itu pemerintah mempunyai konsekuensi bahwa angkutan dikembalikan kepada yang diatur di dalam Perda Nomor 5 tahun 2011.
Di mana dalam Perda Nomor 5 tahun 2011 di dalamnya disebutkan pengangkutan batubara dilaksanakan melalui jalur khusus angkutan batubara.
Terkait perintah Gubernur memerintahkan Kepala Dinas PUBM dan istansi lainnya untuk melakukan pengecekan kondisi jalan yang dipersoalkan warga tersebut, menurut Kepala Bagian Humas Setda Prov. Sumsel, Andi Rasid ketika dikonfirmasi Jitoe.com (5/11/2022) melalui tilpon WA ia tidak mengangkat, hanya membalas WA dengan mengatakan,”Nanti kalau jadwalnya sudah ada bisa di sampaikan pak,” kata Andi Rasyid singkat.
”Redaksi•