HATTRICK! Kantor Wilayah DJP KALSELTENG Kembali Cetak Rekor Penerimaan Pajak

 

Publikasinusantara.com |Banjarmasin – Direktorat Jenderal Pajak kembali mencapai target penerimaan pajak 2023 dengan realisasi sebesar Rp 1.869,2 triliun dan tercapai 108,8 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 dan 102,8 persen dari target Perpres 75/2023.

Begitu pula dengan Kantor Wilayah DJP Kalselteng yang berhasil melampaui target penerimaan pajak selama tiga tahun berturut-turut. Di 2023, Kanwil DJP Kalselteng mencatat neto penerimaan pajak sebesar Rp 30,4 triliun atau setara dengan 103,2 persen dari target penerimaan berdasarkan Perpres 75/2023 sebesar Rp 29,46 triliun. Capaian ini mengalami pertumbuhan 31,4 persen dari realisasi penerimaan pajak tahun sebelumnya (yoy).

Dari sisis sektoral, mayoritas sektor usaha dominan tumbuh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya diantaranya sektor pertambangan tumbuh 46,3 persen, perdagangan tumbuh 20,5 persen dan administrasi Pemerintah tumbuh 40,7 persen.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak atas kontribusi dalam mengamankan penerimaan negara. Terutama kepada para Wajib Pajak yang sudah secara tertib memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik.

Awal 2024 merupakan waktu untuk Wajib Pajak menjalankan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunanannya secara benar dan tepat waktu. Pelaporan sudah dapat dilakukan oleh Wajib Pajak mulai 1 Januari 2024 dengan batas pelaporan hingga 31 Maret 2024 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2024 bagi Wajib Pajak Badan.

Dari segi penyampaian SPT Tahunan, Wajib Pajak yang telah lapor pada 2023 sebanyak 459.554 SPT atau capaian sebesar 99,57 persen dari target sebanyak 461.535 SPT. Sayamsinar berharap, 2024 kepatuhan penyampaian SPT 2024 berhasil mencapai target 100 persen, karena pelaporan dapat dilakukan secara mudah di manapun dan kapanpun secara daring melalui e-filing di laman www.pajak.go.id.

Sebelum melaporkan SPT Tahunan, Wajib Pajak diimbau untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui pajak.go.id. Pemadannan merupakan program DJP dalam rangka memberi kemudahan bagi Wajib Pajak untik mengurus administrasi perpajakannya hanya dengan menggunakan satu identitas, yaitu NIK.

Ketentuan selengkapnya dapat dilihat salinan PMK-136 Tahun 2023 yang diundangkan pada 12 Desember 2023. Salinan peraturan tersebut dapat diunduh pada laman landas www.pajak.go.id.*****

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *