publikasinusantara.comPasuruan – N (17) Seorang pelajar warga Beji Kab. Pasuruan diamankan Polisi pada saat melakukan aksi tawuran pada Minggu (18/2/24) sekira pukul 02.00 Wib di pinggir Jalan Raya Dsn. Tanggul Ds. Baujeng Kec. Beji Kab. Pasuruan.
Awal mula sebagai bentuk solidaritas Pelaku N menerima ajakan teman untuk melakukan pembalasan dikarenakan Minggu sebelumnya temannya pernah dikeroyok oleh seseorang.
Dengan membawa +-30 orang sebagian bersenjata tajam jenis pedang dan clurit. Pelaku N hendak menghadang kelompok yang pernah mengeroyok temannya.
Pada saat melintas di Dsn. Nyangkring Ds. Baujeng Kec. Beji Kab. Pasuruan. Mereka bertemu dengan sekelompok Geng yang sedang konvoi dari arah Pandaan dengan membawa senjata tajam.
Alhasil kelompok Pelaku N mengejar kelompok tersebut dengan membawa senjata tajam juga beruntung pada saat kejadian tidak ada korban yang terluka.
Dengan adanya kejadian tersebut masyarakat langsung melaporkan ke Pihak yang berwajib.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto langsung menugaskan anggotanya untuk mengamankan kejadian tawuran tersebut.
“Kami langsung menindak lanjuti laporan masyarakat dan berhasil mengamankan salah satu pelaku beserta barang buktinya berupa 1 bilah senjata tajam bergerigi terbuat dari besi sepanjang +-70 cm oada saat kejadian. ujar Achmad Doni. (23/2/24).
Perlu diketahui bahwasannya pelaku N bukan anggota Gang justru temannya tersebut mengikuti komunitas atau Geng yang selalu mencari gara-gara/tawuran. Hanya saja Pelaku sebagai bentuk solidaritas saja membela temannya.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik terkait adanya informasi yang beredar di media sosial tentang adanya komunitas atau geng yang berkeliaran dengan membawa senjata tajam.
“Kami dari Satreskrim bersama Polsek jajaran akan meningkatkan antisipasi guna menghindari adanya aksi tawuran/perkelahian antar kelompok yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, apabila masih terjadi maka akan kita lakukan tindakan tegas.” ucapnya.
Dengan kejadian ini Kapolres juga menghimbau kepada para orangtua untuk dapat meningkatkan pengawasan terhadap anaknya, terutama agar terhindar dari kegiatan/tindakan yg dapat merugikan.
“Saat ini Pelaku beserta senjata tajam yang digunakan saat tawuran sudah kita amankan dan saat ini sedang diproses.”pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (Ajeng)