Publikasinusantara. |Jambi-
Kembali Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil amankan 3 pria karena penyalah gunaan narkotika jenis sabu , ketiga pria tersebut diamankan pada Minggu 27/11/2022
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH melalui Kasat Narkoba Kompol Niko Darutama menjelaskan ” Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan tiga pria karena penyalah gunaan narkotika jenis sabu “.
Sambung Kasat
“TKP penangkapan di Jembatan Gentala Arasi ancol Jalan Raden pamuk Kelurahan Kasang Kecamatan Jambi Timur Kota jambi dan di RT. 01 Kelurahan Tahtul Yaman Kecamatan Pelayangan Kota Jambi.
Ketiga pelaku yakni
MR 34 th, jenis kelamin Laki-laki,Alamat : Jalan Lorong Utama Rt. 09 Kel. Tahtul Yaman Kec. Pelayangan Kota Jambi.
MRI Umur 29 th, jenis kelamin Laki-laki,Alamat : Jalan Utama Rt. 10 Kel. Tahtul Yaman Kec. Pelayangan Kota Jambi. Nama MZ (34 th), jenis kelamin Laki-laki (tamat) Alamat : Jalan KH. A. Majid Rt. 06 Kel. Tahtul Yaman Kec. Pelayangan Kota Jambi.
Ditangan tersangka diamankan barang Bukti berupa:
– 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis shabu seberat brutto 0.20 Gram.
– 1 (satu) lembar kertas kecil tima rokok.
(Disita dari tersangka MRI
– 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna putih
(Disita dari tersangka MR
– 7 (tujuh) paket kecil diduga narkotika jenis shabu seberat brutto 1,34 gram.
– 1 (satu) lembar kertas Panjang tima rokok.
– 1 (satu) unit hp android Merk Infinix warna hitam
(Disita dari tersangka MZ)
Kompol Niko menjelaskan Kronologis Penangkapan
Pada hari Minggu tanggal 27 November 2022 sekira pukul 00.30 Wib anggota opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi, mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu di jembatan gentala Arasyi ancol jalan Raden Pamuk Kel. Kasang Kec. Jambi Timur Kota Jambi, dengan berbekal informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan di TKP dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan yang mengaku bernama MR dan MRI kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ada ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket kecil digenggaman tangan kanan MRI pada saat diintrogasi MR mengakui bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan ditangan kanan MR tersebut rencananya untuk dijual kepada pembeli yang sebelumnya telah memesan kepada MR yang mana narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket kecil tersebut didapat oleh MR dari MZ di salah satu warnet kel. Tahtul yaman Kec. Pelayangan Kota Jambi, kemudian anggota satresnarkoba melakukan pengembangan untuk penangkapan MZ dan berhasil diamankan di Rt. 01 Kel. Tahtul yaman Kec. Pelayangan Kota Jambi kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ada ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 7 (tujuh) paket kecil didalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang terbungkus dengan kertas timah rokok, kemudian pada saat diintrogasi terhadap MZ mengakui sebelumnya ada menyerahkan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu kepada MR yang mana narkotika jenis shabu yang ditemukan dari MZ didapat dari Sdra. AW (Belum tertangkap) sebanyak 1 (satu) paket seberat ½ (setengah) Jie.
Atas kejadian tersebut terlapor dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut” ungkap Kasat Narkoba Kompol Niko.
”Dody•