Bekasi – Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional ( BAKORNAS) DPC Kabupaten Bekasi yang diketuai oleh Saut dengan ini mengatakan kepada awak media, berdasarkan keterangan dari kepala SMAN 2 Setu, bahwa Kepala Cabang Dinas ( KCD) wilayah III Memberikan Surat Rekomendasi Kepada Pihak SMAN 2 Setu untuk melakukan pungutan dengan Modus Sumbangan Awal Tahun ( SAT ) senilai Rp.2.600.000/Siswa.
Pada tanggal 03 Desember 2024, Saut sebagai Ketua BAKORNAS DPC Kabupaten Bekasi mengunjungi SMAN 2 Setu guna memperjelas laporan dari salah satu Orangtua Siswa yang tidak mau di sebutkan nama nya. Bahwa di SMAN 2 Setu ada melakukan pungutan berupa Sumbangan Awal Tahun senilai Rp 2.600.000/Siswa.
Dan itu diakui oleh Kepala SMAN 2 Setu dengan alasan untuk membangun penambahan Ruangan Kelas Baru ( RKB), dalam pengakuan Kepala SMAN 2 Setu, bahwa semuanya itu adalah atas Rekomendasi dari KCD wilayah III dan Kegiatan tersebut sudah berjalan 2 tahun semenjak menjabat sebagai Kepala SMAN 2 Setu, yaitu pada Tahun Ajaran 2023/2024 dan 2024/2025 dan kerja sama dengan Komite Sekolah.
BAKORNAS menduga, berdasarkan Surat Rekomendasi yang diberikan oleh Pihak KCD Wilayah III itu kepada Pihak SMAN 2 Setu, bahwa ada *Aliran Dana dari Pihak SMAN 2 Setu kepada Kepala Cabang Dinas ( KCD) Wilayah III .
BAKORNAS meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat dan Inspektorat Provinsi Jawa Barat untuk mengevaluasi kinerja Kepala Cabang Dinas ( KCD) wilayah III.
M10 TWS Wireless Bluetooth Earphone
Hanya Rp.38.444. Bisa COD Cek Dulu!
Beli sekarang disini : https://s.shopee.co.id/7UyyKujty4?share_channel_code=1
JAS HUJAN, Pria Wanita Bahan Tebal, Elastis dan Anti Rembes
Hanya Rp.55.200. Bisa COD Cek Dulu!
Beli sekarang disini : https://s.shopee.co.id/5VDtz2lSUK?share_channel_code=1