Publikasi Nusantara.com ||Lahat-Sumatera selatan. Mulak Ulu,- Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melakukan kegiatan verifikasi terhadap 1.530 hektar bidang tanah,bersama Kepala Desa dan aparatur Desa Lawang Agung Mulak Ulu bertempat di Rumah Kepala Desa Lawang Agung.
Selasa 18/07/23
Kepala Desa Kecamatan Mulak Ulu, Kabupaten Lahat, patut diberikan apresiasi berkat kerja keras dan dedikasi dalam melaksanakan tupoksi tugas seorang kades,kenapa tidak, adanya Program dari Pemerintah Pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan skema pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Kades lawang agung Risman , bergerak cepat untuk melakukan pendataan tanah milik warganya sendiri, biar untuk kedepannya tidak ada warga yang kehilangan batas tanah atau diserobot oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sebagaimana kita ketahui bersama, Pemerintah Pusat membuat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018. Program gratis ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025 mendatang.
PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari. Dalam kesempatan ini Kepala Desa Lawang agung, Risman menyampaikan “Bahwa 1.530 Hektar tanah baru memasuki tahap verifikasi, kali ini Panitia (PTSL)melakukan sistem jemput bola dari desa ke desa. Ia menambahkan, sertifikat tanah ini bukan hanya dimiliki oleh warga Desa Lawang Agung saja akan tetapi, seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Lahat, disisi lain seluruh bidang tanah yang berada di Desa Lawang Agung tentunya mengikuti Prosedur pendaftaran yang telah ditetapkan oleh BPN Pusat” Ungkapnya kades
Lanjutnya risman, “Saya berpesan bagi para seluruh pemegang sertifikat PTSL dapat menjaganya dengan baik, jangan sampai hilang atau berpindah tangan tanpa akan kejelasan, termasuk batas-batas bidang tanahnya pun harus di lihat, dipelihara dan dijaga dengan baik, sekalipun sertifikat tersebut di jaminkan ke Bank” Pungkasnya kades
Red