Badan Anti Korupsi Nasional ( BAKORNAS) menilai Penggunaan dan Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) di Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK) Negeri 15 Bekasi, Kotamadya Bekasi yang dipimpin oleh Dra.Supriatin tidak transparan. Hal ini bertolak belakang dengan apa yang di amanah dalam Undang-Undang (UU) 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pungkas Saut ( Ketua DPC BAKORNAS Kabupaten Bekasi) kepada awak media.
Penyebab rendahnya transparansi dan akuntabilitas, serta kebijakan penggunaan Dana Bos 2023. Adanya dugaan Korupsi terhadap penggunaan Dana Bos tersebut, seperti dana kegiatan pembelajaran ekstrakurikuler, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah, pengembangan perpustakaan, penerimaan peserta Didik Baru dan penyediaan alat multi media.
1. Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2023 terjadi dua kali penyerapan anggaran sebesar Rp.79.447.800 ( Tahap 1: 60.247.800 dan Tahap 2: 19.200.000)
2. Pengembangan Perpustakaan pada tahun 2023 sebesar Rp.393.208.523 ( Tahap 1: 180.786.000 dan Tahap 2: 212.422.523)
3. Kegiatan pembelajaran ekstrakurikuler tahun 2023 sebesar Rp.120.058.900 ( Tahap 1: 74.062.100 dan Tahap 2: 45.996.800)
4. Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah pada tahun 2023 sebesar Rp.377.881.677 (Tahap 1: 139.752.800 dan Tahap 2: 238.128.877)
5. Penyediaan Alat Multi Media pada tahun 2023 sebesar Rp.62.546.100 ( Tahap 1: 22.644.600 dan Tahap 2: 39.901.500)
Ketua Bakornas mengatakan, munculnya dugaan kuat penyelewengan anggaran Dana Bos 2023 Kepala Sekolah SMKN 15 Bekasi Dra.Supriatin tidak memberikan jawaban surat klarifikasi yang disampaikan oleh LSM BAKORNAS Kabupaten Bekasi dengan nomor Surat: 091/BKS/DPC/LSM BAKORNAS/VIII/2024 (Pertama), 118/BKS/DPC/LSM BAKORNAS/VIII/2024 (kedua) dan 167/BKS/DPC/LSM BAKORNAS/X/2024.
Dengan demikian atas indikasi tersebut diduga ada potensi kerugian negara, sesuai dengan amanah UU no 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi. Bakornas mengatakan kepada awak media, akan segera membuat laporan resmi kepada Aparat yang berwewenang.
Tim
M10 TWS Wireless Bluetooth Earphone
Hanya Rp.38.444. Bisa COD Cek Dulu!
Beli sekarang disini : https://s.shopee.co.id/7UyyKujty4?share_channel_code=1
JAS HUJAN, Pria Wanita Bahan Tebal, Elastis dan Anti Rembes
Hanya Rp.55.200. Bisa COD Cek Dulu!
Beli sekarang disini : https://s.shopee.co.id/5VDtz2lSUK?share_channel_code=1