Publikasinusantara.com |Empat Lawang-Sumatera selatan.
Minggu 12 Februari 2023 puluhan wartawan dan Lembaga di Empat Lawang mendatangi POLRES empat lawang guna untuk buka Laporan atas dugaan pengancaman dan kekerasan yang di lakukan oleh ketua bawaslu Empat Lawang dan sekertaris desa muara pinang baru kepada anngota wartawan,.
kejadian pengancaman dan kekerasan pada hari sabtu tanggal 12 februari 2023 sekitar kurang lebih jam 01, bertempat di rumah sandri ( wartawan-red) datang lah ketua bawaslu,sekdes muara pinang baru,dan Oknum Pol PP desa Lintang kanan guna untuk menemui sandri kerena tidak senang di beritakan atas dugaan kecurangan seleksi panitia penyelenggara pemilu tingkat desa,
Tapi sayangnya sandri( wartawan-red) tidak ada di tempat sehingga oknum tersebut bertemu dengan ari sepran ( waryawan-red) ,dan akhirnya ada cekcok,setelah itu oknum rudianto ( ketua bawaslu-red) menendang bagian perut ari sepran ,sontak yang lain berdiri,kemudian madi ( sekdes muarapinang baru-red) membuka jaket dan mengeluarkan senjata tajam jenis kuduk/parang di dalam jaket nya dan semopat senjata tanjam tersebut di keluarkan dari sarung entah apa yang di lakukannya,
Berdasarkan kejadian tersebut pihak korban di dampingi rekan media,Lsm dan organisasi tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib,atas dasar pengancaman,kekerasan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap wartawan.
akhir Kaperwil dari media SEPindonesia.com angkat bicara”saya selaku keperwil media SEPindonesia.com dapat perintah pimpinan redaksi untuk mendampingi wartawan saya yang di zolimi dan saya juga mintah kepada aparat penegak hukum yang ada di Empat Lawang dan sumsel segera menindak lanjuti atas laporan wartawan saya.
sambungnya saya juga minta kepada bawaslu pusat,bawaslu provinsi untuk memberikan sangsi kepada ketua bawaslu Empat Lawang,sesuai dengan peraturan bawaslu dan undang-undang yang berluku di indonesia
lain dari pada itu gabungan WARTAWAN,LSM,dan ORMAS di empat Lawang dan provinsi Meminta di ganti dan di pecat oknum tersebut karena perbuatannya tidak mencerminkan perilaku yang tidak senono/arogan.
Atas laporan wartawan ini,pihak Polres Empat Lawang mengeluarkan.
Nomor LP/B/11/2023/SPKT/Polres Empat Lawang/Polda Sumsel.
“Redaksi•