Ketua KPK Sebut Kasus Korupsi Kepala Daerah-Legislator Akan Bertambah

Publikasinusantara.com | Jakarta – Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan soal jumlah kasus korupsi yang menjerat kepada daerah hingga anggota DPR. Dia mengatakan jumlah kasus itu akan bertambah lagi.

“Menurut data KPK sejak 2004 sampai Agustus 2022, sudah ada 1.444 kasus korupsi yang KPK tangani, kepala daerah sudah 161 kasus, DPRD/DPR RI sudah 313 kasus. Sebentar lagi nambah ini. Karena September 2022 saja sudah enam kasus,” kata Firli saat rakor pemberantasan korupsi wilayah Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, seperti dalam keterangan tertulis dari KPK, Jumat (16/9/2022).

Bacaan Lainnya

Firli mengatakan korupsi terkait APBD masih marak terjadi. Dia mengatakan korupsi terkait APBD itu dimulai dari ‘uang ketok palu’ hingga pengaturan proyek.

“Fakta yang terjadi hari ini, ada Ketua beserta Ketua-Ketua Fraksinya menyetujui APBD setelah ada uang ketok palu atau suap setelah ada deal berapa persen kebagian dari APBD itu. Itu baru tahap perencanaan dan penganggaran. Belum lagi nanti tahap diskusi, pengadaan atau pelaksanaan hingga pelaporan atau evaluasi,” ujarnya.

Dia juga menyinggung soal dana pokok pikiran (pokir). Firli mengingatkan dana pokir harus sesuai dengan indikator pembangunan dan tujuan nasional.

“Hanya mengingatkan agar pokir-pokir tersebut diharapkan menyundul tujuh indikator pembangunan dan tujuan nasional,” ujarnya.

Firli mengajak seluruh Kepala Daerah dan Ketua DPRD di Jawa Timur untuk memberantas korupsi. Dia mengatakan pemberantasan korupsi harus melibatkan semua pihak, bukan cuma KPK.

“Untuk itu, kami butuh peran Bapak-Ibu semua. Pemberantasan korupsi bukan hanya tugas KPK tapi harus libatkan seluruh elemen masyarakat, segenap anak bangsa,” ujar Firli.

Dia juga mengingatkan para kepala daerah agar tidak memberi atau menerima suap, gratifikasi hingga pemerasan. Dia mengingatkan semua pihak untuk melapor ke KPK jika mengetahui ada dugaan korupsi.

“Agar kepala daerah tidak coba-coba memberi atau menerima pemberian ilegal seperti suap, gratifikasi dan pemerasan. Jika ada pihak yang mengetahui untuk segera melaporkan ke KPK,” ucap Firli. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *