Ketum LSM BAKORNAS ; Pemda dan Seluruh Perangkat Daerah Harus Transparan Realisasi Penggunaan Dana Hibah

 

 

 

Publikasinusantara.com  ll. Pagar Alam-Sumatera selatan.   Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM – BAKORNAS) meminta agar Pemerintah Daerah dan seluruh perangkat Daerah agar berani transparan dalam realisasi alokasi dan penggunaan Dana Hibah.

 

Hermanto Ketua Umum LSM Badan Anti Korupsi Nasional,  melalui Media Publikasinusantara.com  memintah pihak media nasional dapat mempublikasikan tentang pendapat dan kacamata publik yang dapat di ketahui oleh masyarakat.     Dalam Press releasenya menyampaikan, bahwa Alokasi dan Rician detail penggunaan Anggaran Dana Hibah masih jauh dari kata transparan.

Dimana Masyarakat masih sangat minim mendapatkan publikasi dan sosialisasi terkait realisasi penggunaan dana Hibah.
Pemerintah Daerah dan seluruh perangkat Daerah seharusnya dalam menggunakan Dana Hibah memperhatikan prinsip Transparansi dan akuntabilitas, keadilan, kepatutan, kewajaran dan asas kebermanfaatan bagi masyarakat,  pungkas nya Ketum LSM BAKORNAS “Hermanto.

 

Ia menuturkan, Pemda dan seluruh Perangkat Daerah sebaiknya mempublikasikan Dana Hibah yang diterima dan disalurkan, Baik itu yang bersumber dari APBN, Kementrian, APBD maupun dari Pihak Swasta.

 

Hermanto menegaskan,  ketidak transparansinya penggunaan Dana Hibah dapat menimbulkan Dugaan Masyarakat terhadap pengguna Anggaran Dana Hibah telah berupaya melakukan perbuatan melawan hukum, dan upaya Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Menurutnya, Upaya tindak pencucian uang merupakan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih lanjut sahutnya, sebagaimana kita ketahui Tindak pidana KORUPSI telah menjadi EXTRA ORDINARY CRIME. Tindak pidana korupsi membahayakan dan berdampak terhadap pembangunan perekonomian negara indonesia. Untuk itu pemberantasan korupsi menjadi hal penting dan mendesak bagi bangsa Indonesia, terutama dalam hubungannya dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan TPPU.

 

Ketum LSM BAKORNAS itupun memaparkan Karakteristik TPPU TPPU (Money Laundry) sebagai suatu kejahatan mempunyai ciri khas yaitu bahwa kejahatan ini merupakan kejahatan GANDA BUKAN TUNGGAL. Bentuk kegiatan PENCUCIAN UANG ditandai dengan bentuk pencucian uang sebagai kejahatan yang bersifat FOLLOW UP CRIME (kejahatan lanjutan), sedangkan kejahatan asalnya disebut sebagai PREDICATE OFFENSE/CORE CRIME atau sebagai unlawful activity yaitu kejahatan asal yang menghasilkan uang yang kemudian dilakukan proses pencucian.

 

Sebagaimana diatur dalam ketentuan PASAL 3 UU NO.8/2010 Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke laur negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyampaikan asal usul harta kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan Pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,-

 

Maka, Pada Prinsipnya TPPU adalah upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari BERBAGAI TINDAK PIDANA, salah satu diantaranya adalah pencucian Uang dari penggunaan Dana Hibah yang dilakukan oleh para pengguna Anggaran Dana Hibah, dan kejahatan tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia, Pungkas Hermanto.

 

Maka penggunaan dan realisasi Dana Hibah haruslah mengedepankan Prinsip-prinsip Transparansi diantaranya yaitu : Keterbukaaan Rincian Alokasi, Keterbukaan informasi, Keterbukaan prosedur atau mekanisme, Keterbukaaan LPJ penggunaan Dana Hibah.

 

Selain itu, sangatlah penting dan harus mengacu pada Asas Akuntabilitas dimana bahwa Akuntabilitas adalah bentuk kewajiban penyedia penyelenggaraan kegiatan publik untuk dapat menjelaskan dan menjawab segala hal menyangkut langkah dari seluruh keputusan dan proses yang dilakukan, serta pertanggungjawaban terhadap hasil kinerjanya.   “Tutup Hermanto Ketua Umum LSM BAKORNAS.

Red.

M10 TWS Wireless Bluetooth Earphone
Hanya Rp.38.444. Bisa COD Cek Dulu!
Beli sekarang disini : https://s.shopee.co.id/7UyyKujty4?share_channel_code=1

JAS HUJAN, Pria Wanita Bahan Tebal, Elastis dan Anti Rembes
Hanya Rp.55.200. Bisa COD Cek Dulu!
Beli sekarang disini : https://s.shopee.co.id/5VDtz2lSUK?share_channel_code=1
Hanya 30rb 2 Pcs Topi Basebal Garuda Indonesia

 

Tas Ransel Wanita Fashion P901
Hanya Rp. 84.500. Bisa COD Cek Dulu!
Beli sekarang disini : https://s.shopee.co.id/6pjHd8dQd0?share_channel_code=1

Kutek Halal Muslimah 40 warna Bisa Di Kupas Bisa Untuk Sholat
Hanya Rp. 6.990. Bisa COD Cek Dulu!
Beli sekarang disini : https://s.shopee.co.id/9zgJTWRNeX?share_channel_code=1

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kutek Halal Muslimah 40 warna Bisa Di Kupas Bisa Untuk Sholat
Hanya Rp. 6.990. Bisa COD Cek Dulu!
Beli sekarang disini : https://s.shopee.co.id/9zgJTWRNeX?share_channel_code=1