Koperasi Tanjung Mesayu Jaya,  Menggugat PT Mutiara Bunda Jaya MBJ

 

 

Publikasinusantara.com |OKI – Koperasi Tanjung Mesayu Desa Tanjung Sari 1, Kecamatan Lempuing jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir ( OKI) provinsi Sumsel, menggugat PT. Mutiara Bunda Jaya (MBJ) yang merupakan anak perusahaan PT. Sampoerna Agro dan Bank BRI OKI terkait perjanjian Wanprestasi.

Dalam gugatan tersebut, PT MBJ dianggap melanggar perjanjian pembangunan kebun sawit pola kemitraan program revitalisasi perkebunan yang sudah disepakati kedua pihak yang melibatkan Bank BRI sebagai penyalur dana.

Ketua Badan Pengawas (BP)Koperasi Tanjung Mesayu Fadhlil mengatakan kepada wartawan mediapagi Saat di pengadilan Negri kota Kayuagung 4/1/22 dalam perjanjian awal pengelolaan perkebunan sepenuhnya oleh pihak koperasi Tanjung Mesayu Desa tanjung sari 1 dan pihak PT.Mutiara Bunda Jaya (MBJ) hanya memperoleh keuntungan 5 persen saja dirinya berucap

Lanjut Padhlil Sekarang semuanya diambil alih PT. MBJ. Pihak BRI tidak pernah mengembalikan dana yang dianggap kelebihan pembayaran yang selama ini sudah disetorkan. Anehnya lagi, koperasi berhutang 58 Miliar kepada pihak PT. MBJ,” ungkap Fadhlil saat menunggu jadwal sidang perdana jam 10 pagi.

Tambah Fadhlil ia mengatakan, sebelum gugatan tersebut dilayangkan, ia bersama pihak koperasi telah meminta mediasi kepada pihak Bank BRI namun ditolak.

“Kami juga sempat bertemu dengan para petinggi PT.MBJ, tidak mengakui adanya pelanggaran atas perjanjian itu. Justru kami dianggap tendensius dan provokatif,” ujar Fadhlil.

Fadhlil menambahkan, pihaknya juga sempat meminta bantuan kepada Bupati OKI dan DPRD namun tidak menemukan jalan untuk mediasi dengan pihak PT.MBJ.
“Bahkan kami sempat mengadukan hal ini ke Komnas Ham,” tambahnya.

Tempat terpisah saat yang sama Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua PN Kayuagung Tira Tirtona melalui Hakim Anggota Dani mengatakan, klasifikasi gugatan yang dilayangkan adalah wanprestasi.

“Untuk isinya belum bisa kita utarakan, karena penggugat masih memiliki hak untuk merubah gugatannya,” jelas Dani.

Saat disinggung ketidakhadiran perwakilan kedua tergugat, PN Kayuagung akan memberikan surat panggilan kepada kedua tergugat, yakni PT.MBJ dan Bank BRI.

“Akan diberikan panggilan sebanyak tiga kali. Namun jika sudah tiga kali tetap tidak hadir, maka persidangan tetap dilanjutkan tanpa hadirnya dari para pihak tergugat,” ucap Dani.

Dani juga mengatakan, tergugat memiliki hak untuk tidak menghadiri sidang. “Karena ini kasus perdata yang sifatnya formil, nanti penggugat yang akan mengutarakan dalil-dalil gugatannya,” jelasnya.

Dalam sidang perdata tersebut, Ketua Majelis Hakim menunda sidang hingga 14 hari ke depan.

”Krisna•

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *