Publikasinusantara.com |Mojokerto- Tugas jurnalistik telah dilindungi oleh undang undang pers no 40 tahun 1999, dan diperkuat dengan adanya perjanjian kerja sama (PKS) antara dewan pers dan polri, bahwa tidak bisa serta merta seorang jurnalistik dilaporkan terkait produk jurnalistiknya, regulasi yang digunakan harus melalui dewan pers,(14/11/2022).
Hariato seorang jurnalis dari media seputar Indonesia.co.id dilaporkan ke Polres Kabupaten Mojokerto oleh Khoirul Anwar, yang diduga pengusaha tambang galian C dengan sangkaan pasal 310 dan 318 KUHP, Harianto dilaporkan karena meliput aktifitas demo penolakan tambang galian c yang dilakukan warga Dusun Sawoan, Desa Sawoo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto pada tanggal 20 oktober 2022.
Saat kami mintai keterangan seusai pemeriksaan, Harianto melalui kuasa hukumnya Samsul, SH mengatakan,” pihak kepolisian memanggil klien kami untuk dimintai keterangan terkait adanya laporan melakukan provokasi dan pencemaran nama baik pengusaha tambang, provokasi yang dimaksud yaitu menghasut warga Desa Sawoo untuk melakukan demo penolakan aktifitas galian c, ada 12 pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik ke klien kami” ungkap Samsul SH.
Lebih lanjut Samsul, SH yang merupakan pendiri LBH PRN menjelaskan, “pihak kepolisian memeriksa klien kami bukan sebagai jurnalis tapi sebagai provokator warga, meskipun diketahui bahwa klien kami bukan warga setempat dan bukan kapasitas beliau untuk melakukan provokasi, klien kami hadir dibalaidesa Sawoo murni sebagai seorang jurnalistik, dan sudah pernah merilis berita demo sebelumnya, jadi kami merasa pihak penyidik ini memaksakan pasal yang disangkangkan” ungkapnya.
Sedangkan menurut Harianto, pemeriksaan terhadap dirinya adalah kriminalisasi terhadap jurnalistik, ini adalah kemunduran Demokrasi di Kabupaten Mojokerto, demo Warga Desa Sawo mengenai penolakan aktifitas tambang galian c sudah pernah saya rilis, waktu mediasi dibalai desa antara warga dan pihak pengusaha tambang, saya hanya berada di luar balai desa, dan bukan kapasitas saya untuk melakukan provokasi ataupun orasi seperti yang dituduhkan” ucapnya.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, gelombang penolakan warga desa sawo atas aktifitas tambang galian c terus bergejolak, pihak penambang mengklaim telah mengantongi ijin penambangan, meskipun ijin tersebut belum pernah diperlihatkan ke masyarakat desa sawo.
”Suryanto•