Publikasinusantara.com |Lahat-Sumatera selatan. Bendera Sang Saka Merah Putih merupakan bendera kebanggaan bangsa Indonesia, yang juga dapat diartikan sebagai simbol kedaulatan bangsa. Namun hal ini, nampaknya berbanding terbalik dengan apa yang terjadi di halaman depan kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan. Rabu (01/03/2023).
Menyikapi hal ini Bendera Kebangsaan itu dibiarkan berkibar dalam keadaan robek, kusam, lusuh dan rusak seolah tak bermakna dan diabaikan.
Sementara Dalam hal ini program unggulan Bupati Cik Ujang yaitu Lahat Bercahaya namun tidak di indahkan oleh oknum Kepala Dinas tersebut karena bendera merah putih di kibarkan dalam keadaan tak layak saat keberadaan Bendera Merah Putih tersebut yang masih berkibar Hingga saat ini.
Bendera merah putih itu udah lama berkibar di halaman Kantor tersebut, sampai hari ini masih berkibar, menyikapi hal tersebut, sampai saat ini Kepala Dinas Kesehatan belum bisa dikonfirmasi.
Pemasangan bendera Merah Putih sudah ada undang- undang yang mengaturnya, yakni Undang- undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.
Hal itu diatur dalam Pasal 24 huruf C yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf B Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf C, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 100 juta.
Namun demikian masih saja ada salah satu kantor yang abai, dengan mengibarkan bendera yang sudah sobek dan lusuh seperti yang di sebutkan dalam UU. RI Nomor 40 tahun 2009. Yakni kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan masih dalam upaya untuk di konfirmasi sehingga berita ini di tayangkan tim media ini masih menunggu hak jawab dari pihak Dinas Kesehatan.
“Wapimred : Sandri, SE•