Publikasinusantara.com | TOBA – Kejahatan Tindak pidana pencucian uang (money laundering) merupakan kejahatan yang terorganisir dan rapi. Dalam praktiknya, tindak pidana pencucian uang tidak selalu berjalan dengan bertahap, melainkan dengan saling menggabungkan tahapan kemudian melakukan tahapan-tahapan pencucian uang berkali-kali, sehingga terjadi proses pencucian uang yang rumit dan melibatkan banyak pihak.
Pada prinsipnya, tindak pidana pencucian uang berusaha untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang berasal dari aksi kejahatan atau hasil tindak pidana seolah-olah tampak menjadi harta kekayaan yang sah dengan berbagai cara agar sulit ditelusuri oleh Aparat Penegak Hukum.
Misalnya, menggunakan pihak lain yang tidak terlibat dalam perbuatan tindak pidana asal (predicate crime) hingga teknologi yang berkembang saat ini.
Dengan adanya perkembangan teknologi yang selalu berinovasi secara tidak langsung sudah mengalami pergeseran dari konvensioal menjadi lebih terbaru dalam sendi-sendi kehidupan.
Salah satunya yaitu bidang perekonomian seperti halnya proses jual beli yang dulu hanya terbatas pada transaksi yang dilakukan secara langsung dengan menggunakan uang tunai.
Namun, adanya kemajuan teknologi/informasi transaksi jual beli dapat dilakukan secara tidak bertemu langsung (para pihak hanya menggunakan teknologi untuk melakukan transaksi tersebut secara tidak langsung, meskipun jarak mereka berbeda pulau atau negara) dengan menggunakan uang virtual (cryptocurrency).
Pemanfaatan kemajuan teknologi, salah satunya cryptocurrency dapat memberikan efisiensi waktu cepat, namun di sisi lain dapat menyebabkan kekhawatiran dengan adanya penyalahgunaan yang dapat menyebabkan sesuatu yang tidak diinginkan.
Di Indonesia pengaturan Tindak Pidana Pencucian uang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Namun, pengungkapan terhadap money laundering belum dapat dikatakan maksimal karena jumlah peredaran uang hasil pencucian uang semakin meningkat dari tahun ke tahun. Indonesia juga terdapat perkara pencucian uang pada kasus cryptocurrency.
Kepala Pusat Analisis dan Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK), mengatakan bahwa sejak 2015 Indonesia telah menemukan masalah penyembunyian hasil kriminal melalui transaksi cryptocurrency atau Bitcoin.
Terkait temuan penyidikan, Kejaksaan Agung mengatakan ketiga tersangka perkara korupsi PT. Asabri diduga telah menyembunyikan hasil kejahatannya melalui transaksi cryptocurrency atau Bitcoin.
Menurutnya, dengan dilakukannya pencucian uang melalui cryptocurrency sudah dapat disimpulkan bahwa cryptocurrency menjadi sarana yang mudah untuk dilakukannya tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
Metode melacak pencucian uang dapat dilakukan dengan menelusuri transaksi dari hilir ke hulu atau follow the money. Metode tersebut akan terbongkar siapa saja yang terlibat dalam kasus suap maupun tindak pidana, kemana aset itu mengalir, semua orang akan dimintai pertanggungjawaban.
Penulis : David Pangaribuan
M10 TWS Wireless Bluetooth Earphone
Hanya Rp.38.444. Bisa COD Cek Dulu!
Beli sekarang disini : https://s.shopee.co.id/7UyyKujty4?share_channel_code=1
JAS HUJAN, Pria Wanita Bahan Tebal, Elastis dan Anti Rembes
Hanya Rp.55.200. Bisa COD Cek Dulu!
Beli sekarang disini : https://s.shopee.co.id/5VDtz2lSUK?share_channel_code=1