Empat Lawang – Sejarah panjang pemilihan kepala daerah di Kabupaten Empat Lawang menunjukkan pola yang berulang. Setiap kali kalah dalam pemilihan, calon tertentu selalu mencari jalan lain untuk meraih kekuasaan, bukan melalui suara rakyat, tetapi melalui jalur gugatan.
Mari kita melihat kembali jejak pilkada di Empat Lawang:
2008, HBA menang, digugat oleh Noto ke MK. Hasilnya? HBA tetap menang.
2013, Joncik Muhammad menang, digugat oleh HBA ke MK. Hasilnya? HBA kembali menang lewat keputusan MK.
2018, Joncik Muhammad menang telak melawan HDA. Tidak ada gugatan, proses berjalan lancar.
2024, kembali muncul gugatan terkait periodisasi jabatan.
Dan kini, 2025, Budi Antoni kembali maju dalam Pilkada Empat Lawang berpasangan dengan Henny. Namun, karena tidak memenuhi syarat, dia kembali menggugat, dan seperti biasa, kembali memenangkan gugatan.
Politisi Sejati Tidak Mengandalkan Gugatan
Seorang pemimpin sejati akan berjuang mendapatkan dukungan dari rakyat, bukan mencari celah untuk bisa tetap berkuasa. Salah satu contoh nyata adalah Joncik Muhammad, sosok politisi yang selalu meraih suara mencengangkan dalam setiap pemilu.
Dalam sejarah politiknya, Joncik Muhammad selalu mendapat kepercayaan tinggi dari masyarakat. Bukan hanya saat menjadi Bupati Empat Lawang, tetapi juga dalam pemilihan legislatif, ia selalu mendapatkan kursi dengan jumlah suara yang signifikan. Berbeda dengan HBA, yang justru kehilangan kepercayaan masyarakat. Alih-alih mendulang suara, partai yang dipimpinnya malah mengalami kemunduran besar. Bahkan dua partai besar, Golkar dan NasDem, yang sebelumnya mendukungnya, kini justru meninggalkannya.
Perbedaan ini harus menjadi pelajaran bagi masyarakat. Pemimpin yang benar-benar dicintai rakyat akan mendapatkan dukungan tanpa harus mencari cara lain untuk menang.
Rekam Jejak Budi Antoni: Dari Sengketa ke Kasus Korupsi
Budi Antoni bukan sosok asing dalam sejarah Pilkada Empat Lawang. Pada 2013, dia berpasangan dengan Syahril Hanafiah melawan Joncik Muhammad – kalah, lalu menggugat dan kembali dimenangkan. Namun, akhirnya pada Juli 2015, publik dikejutkan oleh fakta bahwa kemenangan tersebut ternyata didapat dengan cara curang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Budi Antoni dan istrinya, Suzanna, karena kasus suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar, terkait sengketa pilkada Empat Lawang.
Akibatnya, Budi Antoni divonis 4 tahun penjara. Namun, tampaknya hukuman itu tak membuatnya jera. Kini, pada 2025, tanpa rasa malu, dia kembali maju di Pilkada Empat Lawang dan kembali menggugat setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Masyarakat Harus Waspada
Budi Antoni telah menunjukkan bahwa dia tidak bisa menang dalam kontestasi demokratis yang bersih. Pola yang terus berulang ini seharusnya menjadi alarm bagi masyarakat Empat Lawang untuk tidak tertipu lagi. Jangan sampai daerah ini dipimpin oleh mantan narapidana korupsi yang sudah terbukti melakukan kecurangan demi meraih kekuasaan.
Empat Lawang harus dipimpin oleh sosok yang bersih, bukan oleh orang yang pernah terjerat kasus korupsi. Mari kita jaga demokrasi dan memilih pemimpin yang benar-benar berintegritas!
M10 TWS Wireless Bluetooth Earphone
Hanya Rp.38.444. Bisa COD Cek Dulu!
Beli sekarang disini : https://s.shopee.co.id/7UyyKujty4?share_channel_code=1
JAS HUJAN, Pria Wanita Bahan Tebal, Elastis dan Anti Rembes
Hanya Rp.55.200. Bisa COD Cek Dulu!
Beli sekarang disini : https://s.shopee.co.id/5VDtz2lSUK?share_channel_code=1
