Publikasinusantara.com |Muaro Jambi-
Dengan adanya program pemutihan pajak oleh Gubernur Jambi hingga Desember 2022, guna meningkatkan pendapatan daerah Provinsi maupun Kabupaten boleh dibilang meningkat
Dikarenakan ada nya keringanan pajak ,bagi yang telat atau lewat masa berlaku STNK lebih dari dua tahun diberi dispensasi cukup membayar dua tahun .
Kepala KUPT Kabupaten Muaro Jambi Mustahadi SH.I,MH melalui Kasi Penyuluhan dan penagihan pajak daerah Akmal SIP menjelaskan ” dengan adanya pemutihan pajak ini pendapatan daerah meningkat dari sebelumnya , dan dari target 27 M dan upaya pencapaian 31 M Sampai November 2022 mendatang pencapaian target saat ini 87% ”
Sambung Akmal kita sudah realisasikan dengan menyurati aparatur kecamatan hingga tingkat Desa , yang terdiri dari 155 Desa dan 5 Kelurahan.
Kita siapkan 8 Pos Pelayanan dan 2 mobil pelayanan pajak, untuk terendah pembayaran pajak saat ini Sungai Bahar , untuk tertinggi Jaluko dan Sekernan
Sekali lagi dihimbau kepada masyarakat untuk membayar pajak kendaraan untuk menghindari penghapusan data kendaraan , Keringanan telah diberikan oleh Gubernur Jambi ” ungkap Akmal
,Dody.
(Red).