Publikasinusantara.com 23 5/4/2024 – Pesta rakyat pemilu serentak Pemilihan Presiden, DPD, DPR RI, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten tahun 2024 sudah usai, akan tetapi meninggalkan banyak
peritiwa pelanggaran dan hukum yang perlu di selesaikan yang salah satunya adalah terjadi di
kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan, Pengurus DPD PKS Kabupaten Empat Lawang
Diduga Memiliki Cap Stempel Pengadilan Negeri Lahat dan Diduga Digunakan Dalam
Mengurus Pemberkasan Calon DPRD Kabupaten Pada Pemilu 2024 Lalu.
Kejadian ini baru diketahui pada bulan Februari 2024, hal ini di sampaikan oleh salah seoarang
calon anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang dari partai PKS yang gagal dalam pemilihan,
yang menceritakan “pada saat saya selesai acara kegiatan saya pulang menggunakan mobil
saya dan ikut bersama saya Oprator DPD PKS Kabupaten Empat Lawang “MUHAMMAD AMAN
MUBAROKAH” dan satu orang perempuan rekan caleg saya, setelah sampai pulang dan pada
saat membersihkan mobil saya menemukan Cap Stempel Pengadilan Negeri Lahat yang
tertinggal dan diduga adalah milik MUHAMMAD AMAN MUBAROKAH Oprator DPD PKS
Kabupaten Empat Lawang, dan kemudian saya mengkonfirmasi kepada MUHAMMAD AMAN
MUBAROKAH tentang adanya Cap stempel pengadilan tersebut kemudian MUHAMMAD AMAN
MUBAROKAH mengakui dan menjelaskan bahwa Cap stempel tersebut dia buat atas perintah dari
Ketua DPD PKS Kabupaten Empat Lawang Hj. FIKSI JUITA, Lc.,MM yang juga Caleg DPRD
Kabupaten Empat Lawang dan terpilih, “saya di suruh ketua DPD buat stempel ini untuk buat
surat Keterangan Pengadilan karena surat keterangan Pegadilan Negeri Lahat belum keluar
saat batas akhir pemberkasan jadi Menggunakan Cap stempel ini untuk membuat sendiri surat keterangan pengadilan” penjelasan dari MUHAMMAD AMAN MUBAROKAH kepada saya.
Kalau begitu saya berpendapat bahwa pencalonan Caleg DPRD Kabupaten Empat Lawang
tidak sah karena menggunakan surat Keterangan Pengadilan Negeri Lahat yang di buat sendiri
oleh MUHAMMAD AMAN MUBAROKAH atas perintah Ketua DPD Kabupaten Empat Lawang,
dan kemenangan ibu Hj. FIKSI JUITA, Lc.,MM Ketua DPD PKS Empat Lawang Juga tidak
sah dan cacat hukum, ujar Narasumber yang nama nya enggan untuk disebutkan.
Dikonfirmasi via whatsapp ibu Hj. FIKSI JUITA, Lc.,MM Ketua DPD PKS Empat Lawang
malah memberikan jawaban :
“saya sudah lapor ke polres…tunggu aja adek di panggil dan TOPIK di penjara karena
pencemaran nama baik, saya ini anggota DPRD, saya tidak tahu dengan cap itu, besok TOPIK
akan segera di tangkap oleh KAPOLRES” sebagian teks di hapus dan di konfimasi kembali
whatsapp ibu Hj. FIKSI JUITA, Lc.,MM Ketua DPD PKS Empat Lawang ceklis satu,
Sementara itu MUHAMMAD AMAN MUBAROKAH di konfirmasi via whatsapp sudah baca tanda
ceklis dua hijau namun tidak memberikan tanggapan.
Sampai dengan berita ini di terbitkan whatsapp ibu Hj. FIKSI JUITA, Lc.,MM Ketua DPD
PKS Empat Lawang masih ceklis satu.
Tim
M10 TWS Wireless Bluetooth Earphone
Hanya Rp.38.444. Bisa COD Cek Dulu!
Beli sekarang disini : https://s.shopee.co.id/7UyyKujty4?share_channel_code=1
JAS HUJAN, Pria Wanita Bahan Tebal, Elastis dan Anti Rembes
Hanya Rp.55.200. Bisa COD Cek Dulu!
Beli sekarang disini : https://s.shopee.co.id/5VDtz2lSUK?share_channel_code=1
