Penyekapan Dan Penganiayaan Wartawan, Di Harap Pihak APH Tegas Dan Profesional Mengungkap

Publikasinusantara.com | Karawang – Awal dari pemberitaan mengkritisi pemerintahan, berujung Penculikan dan penganiayaan kedua wartawan oleh oknum yang diduga Pegawai PNS di Kabupaten Karawang. Semua wartawan di seluruh penjuru Nusantara geram terhadap oknum PNS yang melakukan tindakan intimidasi pengancaman, penyekapan dan pemukulan. Dan dipaksa untuk minum air kencing, sunggu keji perbuatan yang dilakukan oknum pejabat, kata Gusti sevtian Gumilar

Seperti diketahui 2 orang wartawan di Kabupaten Karawang yakni Gusti Sevtian Gumilar dan Zaenal Mustofa diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh sejumlah orang. Kedua wartawan sudah membuat laporan polisi di Polres Karawang.

Bacaan Lainnya

Didampingi kuasa hukum dan puluhan wartawan Gusti dan Zaenal melapor ke Polres Karawang. Adapun nomor laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor laporan STTLP/174/IX/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, Senin malam 19 September 2022.

Akhmad Yusup Ketua DPD Sekber Wartawan Indonesia Kabupaten Karawang Jawabarat, Kecam jika benar ada oknum PNS atau siapapun juga yang melakukan penyiksaan dan penganiayaan terhadap wartawan. Diminta Bupati dan aparat penegak hukum untuk dapat mengungkap secara profesional dan apa motif dari kejadian tersebut.

Kenapa harus risih dengan wartawan kalau memang bersih, kenapa dengan pemberitaan harus berujung kepada kekerasan, gunakan hak jawab dan hak bantah, Rasio jangan set back harus peka terhadap keberadaan Pers ditengah pemerintahan dan lainnya, ungkap Akhmad Yusup

Untuk menjunjung tinggi penegakan hukum dan keadilan, agar dapat mempertontonkan bahwa hukum tidak tajam kebawah dan tumpul Keatas dan dirasakan oleh masyarakat, tentunya Bupati dan APH harus profesional bertindak.

Keberadaan Pers di Indonesia harus di prioritaskan untuk dihargai dan dihormati, berdasarkan peraturan dan perundang undangan, Tegas Yusup. Selasa (20/9/2022)

harapan jangan ada insiden yang menyiksa dan menyakiti wartawan, jika terulang berarti sudah melakukan penistaan terhadap peraturan dan perundang undangan Tentang Pers, pungkas Ketua Drs AKHMAD YUSUP DPD SWI Karawang. (TW)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *