Peranan Kejaksaan Sebagai Dominus Litis Dalam Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang

Oplus_0

Publikasinusantara.com | TOBA – Perkembangan ekonomi dan teknologi yang begitu pesat berpengaruh terhadap kejahatan dengan metode baru yang menggunakan kecerdasan intelektual. Salah satu bentuk kejahatan dengan tipologi baru yang berbahaya dan besar korbannya adalah pencucian uang atau biasa dikenal juga dengan money laundering.

Tindak Pidana pencucian uang atau biasa juga dikenal dengan money laundering ialah tindak pidana yang berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara agar harta kekayaan hasil tindak pidana susah untuk ditelusuri oleh aparat penegak hukum sehingga dengan leluasa memanfaatkan harta kekayaan tersebut untuk kegiatan yang sah maupun tidak sah.

Bacaan Lainnya

Dimana adapun dampak yang timbul akibat dari Tindak pidana pencucian uang ini antara lain:

1. Memberikan peluang bagi para penjual dan pengedar tindak pidana narkotika, para penyelundup dan para penjahat lainnnya untuk memperluas jaringan dan kegiatan operasi kejahatan mereka. Hal ini juga berpengaruh terhadapat biaya perobatan dan perawatan kesehatan bagi para korban dan pencandu narkotika tersebut.

2. Berpotensi untuk merongrong dan merusak keuangan masyarakat dimana karena dalam praktek pencucian uang selalu melibatkan uang yang dalam jumlah yang sangat besar, sehingga berpotensi untuk meninggatkan praktek korupsi  bersamaan dengan penyebaran uang haram yang sangat besar tersebut serta pencucian uang juga berpotensi mengganggu perekonimian nasioal dan innternaisonal karena membahayaka fungsi ekonomi yang efisien dan menghasilan kebijakan ekonomi yang buruk, dimana money laundering menyebabkan fluktasi yang tajam pada nilai tukar dan suku bunga sehingga secara perlahan-lahan dapat menghancurkan pasar finansial dan mengurangi kepercayaan publik pada sistem finansial yang dapat mendorong kenaikan risiko dan kstabilan dari sistem tersebut sehingga berakibat pada berkurungga angka pertumbuhan ekonomi nasional dan dunia.

3. Dapat mengurasi pendapatan pemerintah dari sektor pajak dan secara tidak langsung merugikan juga masyarakat yang membayar pajak secara jujur serta mengurasi juga peluang pekerjaan yang sah

4. Masukknya uang dan dana hasil kejahatan kedalam keuangan suatu negara akan menarik unsur-unsur yang tidak diinginkan melalui perbatasan yang Menurunkan kulitas hidup dan meningkatkan kekhatiran keamanan nasional,

5. Pencucian uang juga dapat merugikan sektor swasta yang sah, dimana dalam sektor swasta, pencucian uang memilik efek mikro ekonomi, dimana para pelaku kejahatan seringkali menggunakan perusahaan untuk mencampur uang haram dan uang sah, dengan maksud untuk menyamarkan.

Indonesia telah melakukan perubahan tentang tindak pidana pencucian uang sebanyak tiga kali, yang pertama adalah Undang-undang nomor 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang yang kemudian diubah dengan undang-undang nomor 25 tahun 2003 tentang perubahan atas undang-undang nomor 15 tahun 2002 yang kemudian diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tidak pidana pencucian uang yang masih berlaku hingga saat ini.

Kejahatan pencucian uang didahului oleh kejahatan lainnya yag menghasilkan uang yang kemudian disamarkan oleh pelaku kejahatan tersebut. Tindak Pidana Pencucian yang bertujuan untuk mengaburkan, menyamarkan, dan menyembunyikan uang atau harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana asal atau dengan kata lain praktek pencucian uang ini merupakan tindakan menyembunyikan kekayaan yang berasal dari sumber yang illegal sehingga nantinya ditemukan bahwa harta kekayaan tesebut meruapkan harta kekayaan yang berasal dari sumber yang sah atau legal, oleh karena itu dalam Pasal 2 Undang-undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam menyebutan tentang kejahatan asal (Predicate Crime) yang berupa antara lain korupsi, penyuapan, narkotika,psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, di bidang perbankan, di bidang pasar modal, di bidang perasuransian, kepabeanan, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, prostitusi, di bidang perpajakan, di bidang kehutanan, di bidang lingkungan hidup, di bidang kelautan dan perikanan; atau tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih.

Bahwa dalam  prakteknya, ditemukan kelemahan dalam penerapan Pasal 74 UU Tindak pidana Pencucian Uang terkait dalam penyidik tindak pidana asal.

Dalam pasal 74 UU TPPU disebutkan bahwa ”Penyidikan tindak pidana Pencucian Uang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal sesuai dengan ketentuan hukum acara dan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang Ini” Hal ini menjadi cukup menarik Dimana jika pada saat penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan perkara tindka pidana narkotika yang disidik kepolisian ditemukan fakta persidangan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana pencucian uang, maka kembali lagi jika kita melihat pasal 74 UU TPPU tersebut maka yang menjadi penyidik ialah pihak kepolisian, tentu hal ini menjadi suatu kendala dalam penerapan UU TPPU, dimana sebaiknya dengan kewenangan dominus litis yang dimiliki kejaksaan, ada baiknya kewenangan penyidikan TPPU tidak harus mutlak kepada penyidik asal melainkan dapat dibentuk Tim gabungan antara penyidik asal dan jaksa penuntut umum agar untuk penanganan TPPU tersebut.

Penulis : Tamado Donmes

M10 TWS Wireless Bluetooth Earphone
Hanya Rp.38.444. Bisa COD Cek Dulu!
Beli sekarang disini : https://s.shopee.co.id/7UyyKujty4?share_channel_code=1

JAS HUJAN, Pria Wanita Bahan Tebal, Elastis dan Anti Rembes
Hanya Rp.55.200. Bisa COD Cek Dulu!
Beli sekarang disini : https://s.shopee.co.id/5VDtz2lSUK?share_channel_code=1
Hanya 30rb 2 Pcs Topi Basebal Garuda Indonesia

 

Tas Ransel Wanita Fashion P901
Hanya Rp. 84.500. Bisa COD Cek Dulu!
Beli sekarang disini : https://s.shopee.co.id/6pjHd8dQd0?share_channel_code=1

Kutek Halal Muslimah 40 warna Bisa Di Kupas Bisa Untuk Sholat
Hanya Rp. 6.990. Bisa COD Cek Dulu!
Beli sekarang disini : https://s.shopee.co.id/9zgJTWRNeX?share_channel_code=1

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kutek Halal Muslimah 40 warna Bisa Di Kupas Bisa Untuk Sholat
Hanya Rp. 6.990. Bisa COD Cek Dulu!
Beli sekarang disini : https://s.shopee.co.id/9zgJTWRNeX?share_channel_code=1