PJS Pagar Alam Angakat Bicara, Proyek Pengaspalan Holmix- Di JLN Padang Karet, pagar alam di Pertanyakan

 

 

Publikasinusantara.com  ll. Pagar Alam-Sumatera selatan.  Pengerjaan proyek pengaspalan di jalan Pemintasan lingkar kota pagar alam Simpang padang karet Pagar alam selatan ,di dapati tanpa adanya papan nama proyek dalam pengerjaannya dan terkesan unsur kesengajaan tidak menampilkan pagu dana angaran yang di kerjakan oleh Proyek siluman,
Rabu 09/08/2023.

Dalam halini Tim,Pemerhati Jurnalis Saiber (PJS) pagar alam, turun langsung kelokasi proyek yang sedang berlangsung di kerjakan, selain ingin mengali informasi dari pihak pengelolah proyek yang nantinya akan di lakukan pengaspalan Holmix. Sebelum nya angota PJS pagar alam telah melakukan tugas dan pungsinya menyampaikan dan sudah memberikan kritikan dan saran kepihak pengawas atau ke,pengelolah proyek di lapangan tepatnya 7 hari yang lalu, pihak pelaksana dan penangung jawab pekerjaan umum proyek pengaspalan ini diminta memasang Papan proyek/atau papan informasi keterbukaan publi.

Akan tetapi sangat disayangkan semua keritikan dan sarang yang di sampaikan kepihak proyek, tidak di indahkan sama sekali.
pada akhirnya angota DPC,PJS pagar alam monitoring kembali ke,beradaan proyek tersebut, untuk memastikan kembali proyek ini tidak mengunakan papan informasi keterbukaan publik.
Dan angota tim kembali konfirmasi ulang serta mengumpulkan dokumen tasi juga melakukan  investigasi di proyek pembangunan jalan pengaspalan Holmix.

Ada pun angota PJS pagar alam di dampingi beberapa angota media online juga di dampingi oleh Satgas LSM Gerhana dari Provinsi Sumsel (Gunawan Susilo),
berkat kerjasama antar lembaga dan media “banyak hal yang jadi pertanyaan di proyek ini.  semua pekerjaan dan  terlihat secara langsung yang sedang di lakukan oleh pihak proyek.

Dengan fakta dan data yang di dapat di lapangan, tidak menutup kemungkinan ada dugaan unsur kesengajaan, papan nama proyek sengaja tidak di pasangkan, secarah umum seharusnya sebelum pelaksanaan berlangsung di kerjakan Papan informasi sudah terpasang di lokasi Proyek di mana Pengaspalan jalan yang di kerjakan, tujuan nya agar Publik dapat mengetahui ,,ini pekerjaan apa. Masyarakat wajib tau Pranserta masyarakat mengontrol keuwangan negarah yang sedang di kelolah oleh perusahaan atau Cv, terkait besaran anggaran, volume, waktu pengerjaan dan siapa yang mengerjakan,” Cv nya apa, pagudana nya berapa, masih dalam pertanyaan.

Di waktu yang sama,
PJS pagar alam juga cobah menghubungi Pihak pengawas proyek dari provinsi Melalui pesan singkat WhatsApp dengan Bapak Endang, yang saat itu beliau
sedang dalam perjalan tau OTW jelasnnya’membalas pesan singkat di Whatsapp”, bapak Endang mengatakan sebenarnya Papan Proyek sudah siap dipasang, namun karena waktu tersita oleh pelaksanaan dan kesibukan, maka dengan itu kami belum sempat memasang papan proyek. jelasnya Endang.

 

Sesuai amanah undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomer 14 tahun 2008 serta Perpres nomer 54 tahun 2010 dan nomer 70 tahun 2012 mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh negara,wajib memasang papan nama proyek,yang memuat jenis dan lokasi kegiatan, nomer kontrak, waktu pelaksanaan, serta jangka waktu dan lama pelaksanaan. Berarti jika dilapangan terdapat sebuah proyek yang tidak disertai papan nama proyek, sudah jelas telah menabrak aturan, bahkan patut diduga proyek tersebut tidak dikerjakan sesuai aturan.

Dan menurut Ketua DPC,PJS Pagar alam ,,ini sudah jelas  pasal pidana penggelapan dan ada indikasi unsur kesengajaan oknum pelaksan dan pengawas pekerjaan yang sudah di amankan keseseorang untuk melakukan pengawasan di lapangan, terlihatdengan  jelas Papan informasi kegiatan tidak ada,atau di sembunyikan atau di tutup-tutpi, yang  diduga sengaja di lakukan oleh kontraktor atau pemborongnya.

 

Dalam Pasal 372 KUHP yang berbunyi.Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

 

“Untuk itu Ketua DPC,PJS kota pagar alam, berharap kepada dinas terkait agar dapat turun dan mengkroscek langsung Kelapangan, dan pembangunan proyek dana yang di kucurkan pemerintah melalaui anggaran negara, dapat bermanfaat mutu dan kualitas bangunannya pada masyarakat.

Hasil dari temuan dari tim PJS kota pagar alam, hal ini akan di kirim ke,DPD,PJS Sumsel agar laporan ini segera ditangani dan di tidaklanjuti ke’itansi yang terkait di provinsi Sumsel. tutupnya Amir ketua PJS Pagar alam.

Red.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *