Publikasinusantara.com |Empat Lawang, Sumsel – Polres Empat Lawang melakukan razia minuman keras (miras) di beberapa warung dan toko di Desa Karang Anyar, Kecamatan Sikap Dalam Kabupaten Empat Lawang. Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 20.30 WIB.
Giat Operasi dan Razia Miras ini dilakukan oleh personil Polsek Ulu Musi dan personil Sat Intelkam, yang dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam Iptu. Suparna dan Kanit Reskrim Aipda M. Fais. Setidaknya ada 6 Dus minuman keras (miras) berhasil disita. Selain mengamankan miras, tim juga menyita 36 bungkus rokok tanpa cukai yang berasal dari sebuah toko milik warga Desa Karang Anyar.
Kapolres AKBP. Helda Prayitno,MM melalui Kasat Intelkam Polres Empat Lawang Iptu. Suparna mengatakan, razia peredaran miras tersebut dilakukan untuk menjaga situasi keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar selalu kondusif. Sasarannya, yakni sejumlah warung ataupun toko yang diduga menjual miras.
“Dari razia miras ini, anggota berhasil mengamankan 6 Dus miras berbagai merk seperti Minxon dan Vodka dan 36 bungkus rokok merk joyo tanpa cukai.” Ungkapnya.
Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat tidak takut memberikan informasi kepada Polsek setempat atau Polres Empat Lawang jika ditemukan peredaran miras di wilayahnya.
Wapimred : (*Sandri,SE)