Publikasinusantara.com | Empat Lawang-Sumatera Selatan, Ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dan kekerasan ”.Lp / B – 57 / VIII / 2020 / SPKT / Polres Empat Lawang / Polda Sumatera Selatan, Pada Tgl 13 Agustus 2020.
Tersangka kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan menyebabkan sangkorban meningal dunia.
Pelaku atas nama, Tedizandra Wijaya Bin Arpamdi Almarhum.
Tempat dan tingal tersangaka desa Talang Padang Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang,
Selasa 11 Oktober 2022.
Korban Pecurian dan kekerasan atas Nama, Arpandi ”Almarhum, 60 Tahun
Pekerjaan Tani
Alamat tempat tingal korban desa Talang Padang Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang.
*Pelaku / tersangka*
Adapun kedua pelaku pencurian dan kekerasan, AN. Mukin Bin Sukri. 32 Tahun
Beralamt desa Lubuk Gelanggang Tebing Tinggi-Empat Lawang.
Marzuki Bin Sukri, DPO. 40 Tahun
Desa Lubuk Gelanggang,Tebing Tinggi-Empat Lawang.
Jalan Perkebunan yang beralamat di Jalan Poros Tebing Tinggi Kec. Tebing Tinggi Kab. Empat Lawang.
Keronologis kejadian, di jalan perkebunan Poros Tebing tingi Empat Lawang.
Terjadi tindak pidana pencurian dan kekerasan pada hari Selasa,11 Agustus 2020. Sekira pukul 14.30 Wib Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia MD, dimana kejadian tersebut bermula pada saat korban sedang mangkal di pangkalan ojek di Pasar Tebing Tinggi.
Selanjutnyq datanglah 2 (dua) orang pelaku AN, Mukmin Bin Sukri, Bersama temanya AN, Marzuki Bin Sikri. Pelaku berpura-pura hendak memintah anter pada korban-mengantarkan pelaku ke Jalan Poros Tebing Tinggi dengan tawaran sewah ojek sebesar Rp. 35.000,-tiga puluh lima ribu rupiah. kemudian korban dan ke-2 pelaku tersebut berqngkat mengantar pelaku satu motor Bonceng 3 tiga dengan mengendarai sepeda motor menuju TKP Jalan Poros Tebing Tinggi.
Sesampainya di TKP sang pelaku Marzuki, yang duduk di tengah langsung mengancam korban dengan mengeluarkan senjata tajam jenis pisau/wali diarahkan ke leher korban dari belakang sehingga leher korban terluka.
kemudian korban langsung menghentikan sepeda motor nya sepeda motot korban pun terjatuh,
Demikian pelaku ”Marzuki seketika melakukan penusukan sebanyak 2 (dua) kali kedada korban.
kemudian pelaku eronisnya Mukmin juga melakukan penusukan yang sama pada korban, 1 (satu) kali ke arah yang sama dada korban hingga ahirnya korban tidak sadarkan diri karena banyaknya dara yang keluar dari tusukan di dadadnya korban.
Korban seketika mengelepar lalu meninggal di tempat.
Selanjutnya ke-2 pelaku langsung meninggalkan korban yang sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan membawa lari 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA REVO FIT warna Hitam milik korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami sebanyak 3 (tiga) luka tusuk dibagian dada korban dan luka sayatan di bagian leher korban akibat senjata tajam yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat,
Di taksir korban mengalami kerugian kehilangan 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Honda ”jika dimaterilkan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), kemudian Anak kandung korban AN, Tedi Zandra Wijaya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang guna ditindak lanjuti.
Anggota Team Elang Sat Reskrim Polres Empat Lawang mendapat informasi dari masyarakat”. Senin 11 Oktober2022. Pukul 20:00 Wbi kurang lebih, informasi salah satu pelaku Pencurian dengan Kekerasan an. MUKMIN Bin SUKRI (Alm) tersebut sedang bersembunyi dengan bertempat tinggal di kontrakan yang beralamat di Kelurahan Tebat Baru Ilir Kota Pagar Alam.
kemudian anggota Team Elang Sat Reskrim Polres Empat Lawang langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan Tersangka, setelah dipastikan bahwa benar tersangka An. MUKMIN Bin SUKRI bertempat tinggal di kontrakan yang beralamat di Kelurahan Tebat Baru Ilir Kota Pagar Alam,
sehingga Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M. TOHIRIN,S.H.,M.H memerintahkan Kanit Pidum IPDA ULTA DEANTO, SH dan Anggota Team Elang Sat Reskrim Polres Empat Lawang melakukan penangkapan terhadap pelaku Sdr. MUKMIN Bin SUKRI (Alm) tersebut.
Setelah dilakukan pengerebekan di dalam rumah kontrakan tersebut bahwa benar pelaku Sdr. MUKIN Bin SUKRI (Alm) tersebut sedang berada di dalam rumah kontrakan tersebut, dan pada saat pelaku hendak ditangkap oleh anggota Team Elang satua Polres Empat Lawang,
Sempat ada perlawanan dengan pelaku Pencurian dan pembunuhan pada angota dan mencoba melarikan diri dengan keluar dari rumah kontrakan tersebut.
Namun team Elang Polres dari Empat Lawang langsung memberikan tembakan peringatan akan tetapi pelaku tetap tidak mengindahkan peringatan dari satuan Team Elang. MUKMIN Bin SUKRI (Alm) tetap mencoba untuk melawan dan melarikan diri, dengan sigap angoto Team elang melakukan tindakan terarah dan terukur untuk melumpuhkan pelaku pada tersangka MUKMIN Bin SUKRI.
Kemudian pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau/sewar miliknya yang digunakan Pelaku saat penusukan pada korban, Pelaku berhasil di amankan dan diringkus bawa Kepolres Empat Lawang, guna di lakukqn pengintrogasian pada Pelaku Saudara MUKMIN Bin SUKRI (Alm).
mengakui bahwa memang benar telah melakukan Pencurian dengan Kekerasan terhadap korban yang menyebabkan korban Meninggal Dunia.
Kasi Humas Polres Empat Lawang
AKP. HIDAYAT
Redaksi, Red