Polres Empat lawang Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Ganja

 

 

Publikasinusantara.com |Empat Lawang-Sumatera selatan.
22 Desember 2022 sekira pukul 17.00 wib.
Di Lahan Kebun di Desa Muara Karang Kec. Muara Pinang Kab. Empat Lawang.OKA MAYANSAH Bin BURLIAN warga desa Muara Karang, 26 Tahun.

Satresnarkoba Polres Empat lawang amankan 1 (satu) paket yang diduga narkotika Gol I Tanaman Jenis Ganja yang dibungkus karung plastik dengan berat bruto 380 Gram yg diduga milik pelaku.

 

Pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2022 unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Empat Lawang yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba IPDA ARSAN FAJRI dan Anggota Polsek Pendopo yang dipimpin oleh Kapolsek Pendopo AKP GUNAWAN melakukan pengembangan berdasarkan pengakuan Pelaku yang sebelumnya
diamankan oleh unit Pidum Satreskrim Polres Empat lawang.

 

Pelaku pun saat diintrogasi mengakui bahwa dirinya masih memiliki dan menyimpan narkotika Gol I Tanaman Jenis Ganja yang dibungkus plastik karung, disebuah lahan kebun di desa Muara Karang Kec Pendopo,

 

Yang mana barang tersebut sudah siap diedar/jual kan ke sdr.(SR)warga desa Sukadana kec muara pinang dengan harga Rp 500.000;(lima ratus ribu rupiah).Tapi sayang nya pelaku tidak mengetahui dimana letak rumah sdr (SR) dan untuk sementara masih dalam penyelidikan.

 

Dan juga pelaku telah mengakui sudah sering menjual narkotika jenis ganja diseputaran kab Empat Lawang, Pagaralam, sampai ke Kab Muara Enim.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti langsung diamankan oleh Satresnarkoba Polres Empat lawang guna proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

“Yefri susanto/red•

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *