Polres OKI Permudah Pelayanan Pembuatan SKCK

 

 

Publikasinusantara.com |OKI–Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau yang dahulu lebih dikenal dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sat intelkam Polres Oki menggelar Pelayanan Sasaran Masyarakat Langsung, SKCK SAMSUNG) di wilayah kecamatan – kecamatan yang jauh dari Mapolres OKI.

DI jelaskan Kasat Intelkam Polres OKI IPTU Dwiruddin, adapun syarat bagi pemohon SKCK yaitu Foto copy KTP, KK, Akta Kelahiran dan Pas Foto berlatar belakang merah dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 8 lembar, hal tersebut berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2018 dengan Biaya PNBP SKCK sebesar Rp 30.000,-.

Kasat Intelkam Polres OKI IPTU Dwiruddin menjelaskan juga kegiatan ini merupakan inovasi dari Sat intelkam Polres Oki dalam program Presisi dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat di kecamatan dalam memperoleh pelayanan SKCK utamanya masyarakat yang jauh dari ibukota kabupaten.

”Krisna•

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *