Proyek P’3A “Di Kecamatan Pajar Bulan-Lahat,TA-2023.Tak Mengunakan Papan Proyok, Di Pertanyakan Ada Apa?

 

 

Publikasinusantara.com  ll. Lahat-Sumatera selatan.
Sala satu Proyek  pekerjaan Umum di Desa Talang Baru Kecamatan Pajar Bulan dan sekitarnya, di duga kuat ada unsur ke,sengajaan para oknum pengelola proyek, atau pengurus kecamatan yang di tujuk salah satu oknum, unsur kesengajaan  tidak memasang papan informasi publik tentang Proyek P’3A di kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat.

Terdapat satu bangunan Spal tepatnya di area persawahan desa Talang Baru, yang mana saat konfirmasi  Para pekerja di lokasi proyek tersebut,
jelasnya mengatakan mereka tidak tau apa apa dan tidak tau kata mereka,  yang nama nya papan informasi proyek tidak ada dan tidak perna terlihat sejak pertama di mulai pembangunan Spal ini berlangsung.  Memang tidak perna terlihat dan kami pun tidak tau proyek ini nama nya apa.   Angaran dari mana, jumlah Nominal pagu dana nya berapa kami tidak tau sampai sekarang.

 

Sejau ini kami hanya tau bekerja sesuai intruksi dari pelaksa proyek.
sepintas  memang terlihat   proyek ini mungkin disengaja tertutup dan menutupi keterbukaan publik  dana proyek,  sehingga masyarakat dan para pengawas agaran pemerintah tidak dapat melakukan tugas  sosial kontrolnya  pada angaran dana pemerintah untuk membangun desa serta kemakmuran dan untuk kemajuan masyarakat dapat menikmati pasilitas yang di berikan pemerintah untuk masyarakat.

Hal ini di duga kuat, ada indikasi kesengajaan dari pengelolah/atau kontraktor proyek yang sengaja menutup-nutupi, besaran dana angaran yang akan di terapkan pada bangunan tersebut.
Selain tidak adanya papan inpormasi publik dari pihak Proyek, pembangunan Spal yang di kerjakan menuai pertanyaan di duga?
Sabtu 06 Agustus 2023.

Sebagai mana di jelaskan pada  regulasi yang secara eksplisit maupun implisit yang mengatur tentang kewajiban pemasangan papan nama proyek di lokasi proyek.
Secara khusus, pemasangan papan nama proyek diatur kembali oleh gubernur setempat dalam bentuk peraturan gubernur. Yang diatur antara lain  berisi informasi tentang nomor dan tanggal IMB, lokasi kegiatan pembangunan, jenis kegiatan, data teknis bangunan, identitas pemilik, perencana, pengawas dan pelaksana pembanguna.

Secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada indikasi dugaan para oknum yang nakal merubah matrial yang digunakan tidak sesuai pada Rab’dugaan.
hal ini akan dapat di himpun para oknum telah melangar Peraturan dan UU yang ada.
Peraturan dan perundang-undangan yang nantinya dapat  menjerat para oknum yang sengaja melangar peraturan dan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan dan di proses secarah hukum karna indikasinya para oknum pengelolah proyek tersebut diduga kuat  join pada Dinas terkait lakukan korupsi berjamaah.

 

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan (“Permen PU 29/2006”), Dan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase/atau Spal yang di prolitaskan untuk masyarakat, Drainase yang di bangun di tenga tengah Permukiman Warga desa/ Perkotaan atau semisalnya. (“Permen PU 12/2014”)
soal pemasangan papan nama proyek dalam Permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan di desa-desa,
yang salah satunya memperhatikan Spek dan kualitas bangunan yang di kerjakan.

 

Pemasangan papan nama proyek, dalam proyek pembangunan sistem drainase/atau Spal dan lainnya, pemasangan papan nama proyek ini termasuk pekerjaan persiapan (Pre-Construction). Salah satu peraturan yang wajib di lakukan oleh para pengelolah proyek/atau kontraktor.

 

Kewajiban Pemasangan Papan Proyek
Sebelum dan selama kegiatan membangun dilaksanakan harus dipasang papan proyek yang mencantumkan nama proyek, nama pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong, dan Direksi Pengawas dengan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat.

Beberapa Proyek P’3A  angaran dari pemeritah yang ada di Kecamatan Pajar Bulan rata-rata tidak memasang papan proyek informasi publik, pada
pihak penyedia tender dan pemegang proyek P’3A Balai Besar Provinsi Sumatera selatan, di pertanyakan.

Pada itansi terkait di mintah  menangani dan melakukan Pembinaan dan pemeriksaan  pada oknum pengelolah Proyek P’3A desa kecamatan kabupaten Hinga penyalur proyek. terkait kualitas bangunan dan tidak ada nya keterbukaan informasi publik patut di curigai,   tim dinas terkait di bidang  peng,auditan perlu di turunkan  Exspektirat dari Provinsi.
dengan pengauditan serta pemeriksan yang di lakukan oleh BPK dan Exspetorat “dari kualitas Spekulasi bangunan.

 

Sesuai keterangan salah satu angota Kelompok Tani Desa Talan Baru, memberikan penjelasan bahwasanya Proyek P’3A Balai besar dari Provinsi Sumatra Selatan ini.
katanya mereka bukan tidak mau memasang papan proyek P’3A, akan tetapi kami mengikuti apa yang di perintahkan kekami selaku pelaksana proyek P’3A ini,  bangunan yang berbentuk Spal/atau irigasi  yang sedang di kerjakan,   saat ini berjalan dan nilai  persentasinya kini kurang lebih 75-80% berjalan.

Memang kami mengikuti dan ini lah intruksi dari pendamping kami dari P’3A di intruksikan pada pekerjaan umum proyek P’3A provinsi,
mengatakan tidak perlu memasang papan proyek karena tidak ada dana angarannya untuk pembuatan sepanduk/atau membuat papan informasi publik tentang proyek ini,
bukan kami yang tidak mau akan tetapi dana untuk pembuatan papan informasi itu tidak ada angaran nya kata pendamping kami. terangnya “Williamdi.

Red.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *