Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Desa, Rapat Beton Desa Batu Ampar, TA-2023.Di Ragukan

 

Publikasinusantara.com  ll. Empat Lawang-Sumatera selatan.
Sebua Pekerjaan Umum di Desa Batu Ampar Kecamatan Lintang kanan, di duga kuat, para oknum pemborong proyek ini sengajakan menutupi angaran dana proyek, sehingga masyarakat dan para pengawas agaran pemerintah tidak dapat melakukan tugas kontrol sosialnya  pada angaran dana bangunan tersebut.

Hal ini di duga kuat, ada indikasi kesengajaan dari pengelolah/atau kontraktor proyek yang sengaja menutup-nutupi, besaran dana angaran yang akan di terapkan pada bangunan tersebut.
Selain tidak adanya papan inpormasi publik dari pihak Proyek, pembangunan jalan lingkar desa Rapat Beton yang di kerjakan,” ada pun bahan-bahan matrialnya yang digunakan semuanya mengunakan Krosok, yang seharusnya mengunakan agregat batu Sprid. bukan Krosok.
Sabtu 06 Agustus 2023.

Sebagai mana di jelaskan pada  regulasi yang secara eksplisit maupun implisit yang mengatur tentang kewajiban pemasangan papan nama proyek di lokasi proyek.
Secara khusus, pemasangan papan nama proyek diatur kembali oleh gubernur setempat dalam bentuk peraturan gubernur. Yang diatur antara lain  berisi informasi tentang nomor dan tanggal IMB, lokasi kegiatan pembangunan, jenis kegiatan, data teknis bangunan, identitas pemilik, perencana, pengawas dan pelaksana pembanguna.

Secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, dan merubah matrial yang digunakan tidak sesuai pada Rab,  sejumlah peraturan dan perundang-undangan yang akan menjerat oknum yang sengaja melangar peraturan dan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan dan di proses secarah hukum karna indikasinya para oknum pengelolah proyek tersebut diduga kuat join pada Dinas terkait lakukan korupsi berjamaah.

 

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan (“Permen PU 29/2006”), Dan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Dan Pembuatan Jalan Lingkar Rapat Betonasi Permukiman Warga desa/ Perkotaan (“Permen PU 12/2014”).

Soal pemasangan papan nama proyek dalam Permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan jalan rapat beton di desa Batu Ampar,
yang salah satunya memperhatikan Spek dan kualitas bangunan yang di kerjakan.

 

Pemasangan papan nama proyek, dalam proyek pembangunan sistem drainase/atau jalan lingkar desa Rapat Betonasi, pemasangan papan nama proyek ini termasuk pekerjaan persiapan (Pre-Construction). Salah satu peraturan yang wajib di lakukan oleh para pengelolah proyek/atau kontraktor nya.

 

Kewajiban Pemasangan Papan Proyek
Sebelum dan selama kegiatan membangun dilaksanakan harus dipasang papan proyek yang mencantumkan nama proyek, nama pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong, dan Direksi Pengawas dengan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat.

Beberapa Bangunan pemeritah di kecamatan lintang Kana kabupaten empat lawang dan sekitarnya, akan di laporkan keprovinsi, itansi terkait di mintah menangani dan melakukan Peng,auditan pada bangunan yang di maksud, juga pada oknum pengelolah proyek di audit admitrasi laporannya ,,serta kualitas Spekulasi bangunan di ragukan, dugaan peroyek bangunan yang ada di kerjakan asal asalan dan tidak sesuai dengan Spekulasi di Rab’nya.

Red.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *