Empat Lawang,Sumsel — Rapat Paripurna dalam Rangka Mendengarkan Penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS T.A 2025 dan Penyampaian Rancangan KUPA dan Rancangan PPAS-PT.A204 Kabupaten Empat Lawang dari Pihak Eksekutif.
Bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD, Senin, (19/08/2024) Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, KUA-PPAS harus disampaikan tepat waktu.
Selain itu, KUA-PPAS harus memenuhi keselarasan dengan kebijakan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). KUA-PPAS ini nantinya akan dijadikan pedoman dalam penyusunan APBD tahun berikutnya yang akan ditetapkan menjadi Perda APBD tahun 2024.
DPRD Kabupaten Empat Lawang menargetkan pembahasan KUA PPAS dilaksanakan secepat mungkin agar bisa segera tercapainya kesepakatan antara Kepala Daerah yaitu Bupati Empat Lawang dengan DPRD Kabupaten Empat Lawang yang diwakili oleh Pimpinan DPRD