Reskrim Polres Empat Lawang berhasil ringkus Dua Dari Tiga Pelaku Curas Di Jalan Desa Pajar Menang

 

Publikasinusantara.com |Empat Lawang-Sumatera selatan.
Warga EM (16) Desa Tanjung Tawang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang.

Satu diantara pelaku curas yang terjadi di ruas jalan Desa Pajar Menang, Kecamatan Muara Pinang pada tanggal 8 November 2022 lalu berhasil diringkus Tim Elang Sat Reskrim Polres Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, M.M melalui Kasat Reskrim AKP M. Tohirin, S.H., M.H mengungkapkan, penangkapan terhadap EM (16) dilakukan pada hari Kamis, 22 Desember 2022 sekira pukul 04.00 WIB di sebuah kebun Desa Muara Karang Kecamatan
Pendopo Kabupaten Empat Lawang.

Pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Empat Lawang dan Polsek Pendopo yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP M. Tohirin, S.H., M.H bersama Kapolsek Pendopo AKP Gunawan.

Atas laporan tersebut, Polsek Pendopo emndapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka AS sedang berada di sebuah kebun Desa Muara Karang Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang,

mendapat lapaoran tersebut, Kasat Resrim AKP M. Tohirin, S.H., M.H
Kapolsek Pendopo AKP Gunawan dan Kanit Pidun IPDA Ulta Deanto, S.H melakukan
penangkapan terhadap tersangka.

Saat dilakukan penangkapan tersangka tidakmelakukan perlawanan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion, 1 (Satu) helai Baju warna kuning dan 1 (Satu) helai celana jeans dibawa ke Polres Empat Lawang.

 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman ( 7 ) tahun penjara dan Barang Bukti masih diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Yefri susanto/red•

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *