Satuan Polsek Pendopo Ringkus Curanmor, Di Jalan Jati Pendopo Empat Lawang

 

 

Publikasinusantara.com |Empat Lawang-Sumatera selatan.
Ungkap kasus Tindak Pidana “Pencurian dengan Pemberatan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. TKP. Jln jati Gang Padang Kel.Pendopo Kec. Pendopo Kab. Empat Lawang.

Kejadian Pada hari Jum’at tanggal 09 Desember 2022 sekira pukul 00.30 Wib. Ada pun inpormasi yang di dapat berasal dari masyarakat, inisial AS. Memberikan inpormasi kepihak aparat keamanan sektor pendopo lintang.

Bahwasanya seorang pria yang di dapati melakukan cuanmor di kawasan gang padang jalan jati pendopo lintang,  inisial pelaku JBN. berasal dari kawasan yang sama.

Sebagai mana tersangka cuan mor. JBN sebagai bukti kejahatan yang iya lakukan-1 (Satu) unit sepeda motor jenis YAMAHA SCORPIO Z 223 CC Warna biru putih dengan nopol BG 3189 CE, NOKA : MH35BP0035K038106, NOSIN : 5BP-038294.

Kronologis kejadian.   Pada hari Jum’at tanggal 09 Desember 2022 sekira pukul 00.30 wib bertempat di Jl. Jati Gg. Padang Kel. Pagar Tengah Kec. Pendopo Kab. Empat Lawang telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, kejadian pd saat pelapor sedang menghadiri acara Yasinan bertempat di rumah HERDI Jl. Jati Gg. Padang Ujung Kel. Pagar Tengah Kec Pendopo.

Tiba-tiba pelapor mendengar suara motor milik pelapor Merk YAMAHA Scorpio Z, warna Biru Putih, Nopol. BG-3189-CE milik pelapor hidup kemudian merasa curiga pelapor keluar melihat motor pelapor sudah tdk ada lagi di tempat parkir/hilang, atas kejadian tsb pelapor mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 12 jt & melaporkan kejadian ke Polsek Pendopo utk ditindaklanjuti secara hukum yg berlaku.

 

Tim satuan polsek pendopo dengan sigap bergegas  menuju TKP soreh itu juga tepatnya  Pada hari Sabtu tgl 10 Desember 2022 sekira jam 17.00 wib Kapolsek Pendopo Akp. Gunawan mendapat informasi dari masyarakat yg menyampaikan bahwa diduga motor Yamaha Scorpio Z milik korban AGAM ANGGA SAPUTRA berada dijembatan Desa Tanjung Eran Kec Pendopo yg mana sepeda motor dalam keadaan mogok, setelah mendapat informasi tersebut kemudian Kapolsek Pendopo merintahkan Unit Reskrim Polsek Pendopo menghubungi korban setelah itu unit reskrim polsek pendopo menghubungi korban dan lalu bersama2 menuju jembatan desa Tanjung Eran, dan lakukan cek bersama korban dan korban masih mengenali ciri motor miliknya tersebut.

Kemudian Kapolsek Pendopo AKP GUNAWAN bersama anggota polsek pendopo langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan pelaku serta barang bukti langsung diamankan kepolsek pendopo, saat tiba dipolsek Pendopo di cek oleh piket Reskrim & ternyata benar bahwa sepeda motor tersebut milik korban yang telah hilang dicuri, setelah diinterogasi awal pelaku pun mengakui bahwa memang benar dialah yg melakukan pencurian thd motor milik korban tsb, saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Pendopo guna proses penyidikan lebih lanjut. Red

”Humas Polres Empat Lawang•

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *