Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan menggelar sidang pemeriksaan awal sengketa informasi antara Dadang Saputra selaku pemohon melawan Ketua Koperasi KSU PKS Tani Mandiri Desa Pelawih, Kabupaten Musi Rawas, sebagai termohon, Rabu (4/2/2026).
Sidang yang berlangsung di ruang sidang Sekretariat Komisi Informasi Sumsel tersebut difokuskan pada pemeriksaan berkas dan legal standing para pihak. Dadang Saputra menyebutkan, baik pemohon maupun termohon dinyatakan memenuhi syarat secara administratif.
“Agenda sidang hari ini pemeriksaan awal, khususnya terkait kelengkapan berkas dan kedudukan hukum para pihak,” kata Dadang Saputra kepada wartawan usai persidangan.
Dalam permohonannya, Dadang mengajukan lima poin permintaan informasi kepada Koperasi KSU PKS Tani Mandiri. Poin pertama, pemohon meminta salinan buku rekening koperasi atau print out rekening koran, termasuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atas realisasi kas koperasi pada tahun buku 2021 hingga 2024 serta realisasi tahun 2025.
Permintaan kedua, pemohon meminta salinan dokumen Surat Pengakuan Buatan (SPB) atau SPA KSU PKS Tani Mandiri setiap bulan pada tahun buku 2021 sampai 2025. Poin ketiga, meminta salinan dokumen berita acara serah terima lahan kebun plasma KSU PKS Tani Mandiri beserta dokumen pendukung pada setiap tahapan.
Selanjutnya, pada poin keempat, pemohon meminta salinan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) kebun plasma koperasi KSU PKS Tani Mandiri Desa Pelawih. Sedangkan poin kelima, pemohon meminta salinan dokumen Memorandum of Understanding (MoU) antara Koperasi Tani Mandiri dan perusahaan mitra, lengkap dengan salinan SHGU kebun plasma serta dokumen pendirian dan operasional koperasi, termasuk AD/ART.
Terkait jalannya persidangan, Dadang menjelaskan bahwa pihak termohon menyatakan KSU PKS Tani Mandiri bukan merupakan badan publik. Alasannya, koperasi tersebut tidak menerima anggaran dari APBD maupun APBN.
“Pihak termohon menyampaikan bahwa mereka bukan badan publik karena tidak menerima dana negara,” ujarnya.
Namun, Dadang selaku pemohon menegaskan sebaliknya. Ia berpendapat KSU Tani Mandiri memenuhi unsur sebagai badan publik, mengingat sejak 2012 hingga 2024 koperasi tersebut diketuai oleh Rizal, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas dari Partai NasDem.
Menanggapi perbedaan pandangan tersebut, Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumsel memutuskan untuk melanjutkan perkara ke sidang berikutnya. Pada sidang lanjutan, masing-masing pihak diminta menghadirkan bukti tambahan.
“Termohon diminta membuktikan bahwa mereka bukan badan publik, sementara pemohon juga diminta menghadirkan bukti yang menunjukkan bahwa termohon adalah badan publik,” jelas Dadang.
Ia menambahkan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah alat bukti, mulai dari aspek pendirian koperasi, kerja sama anggota yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Musi Rawas saat itu, hingga data keanggotaan yang mencapai sekitar 200 orang.
Dadang juga menegaskan kedudukannya sebagai pemohon berkaitan langsung dengan kebun plasma, karena ia merupakan ahli waris pemilik lahan yang tercantum dalam izin lokasi kebun plasma tersebut.
“Saya anak kandung dari almarhum Abdullah Fahra, yang namanya tercantum sebagai pemilik lahan kebun plasma. Itu yang menjadi dasar saya mengajukan permohonan informasi ini,” tegasnya.
Sidang lanjutan sengketa informasi ini dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda pembuktian dari masing-masing pihak..
Feri



